Galian liar di Rumpin Bogor
BOGOR-KITA.com – Meski sudah menandatangani surat perjanjian di atas materai, pemilik galian liar tetap nekat eksploitasi tanah merah tanpa izin. Hal itu terbukti dari patroli yang dilakukan Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke sebuah lokasi galian di di Kampung CI, RT 1/RW 2, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kamis (16/10).
Pantauan PAKAR, lokasi galian liar yang dipatroli ini terbilang tersembunyi karena berada di balik rerimbunan pohon bambu. Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Rumpin, Hasan Soleh, menuturkan lokasi galian ini memang baru diketahui.
“Jujur, kami baru tahu ada galian di sini. Sebelumnya, kami tidak pernah lihat dan memang tidak pernah ada laporan dari warga,” katanya.
Begitu diketahui, Satpol PP langsung turun dan mendatangi lokasi galian tersebut. Satpol PP Kecamatan Rumpin langsung memperingatkan orang yang mengaku pemiliknya untuk menutupnya. Satpol PP memaksa pemilik itu menandatangi surat perjanjian penutupan.
“Kami memperingatkan, surat perjanjian ini akan menjadi landasan untuk memidanakan pengusaha bila di kemudian hari ketahuan kembali menggali tanah di sini. Kami ingatkan, kami juga akan rutin melakukan patroli,” kata Hasan Soleh saat memperingatkan pepengusaha pemilik galian.
Ternyata, pemilik ingkar janji. Saat dipatroli, di lokasi itu sedang ada kegiatan. Petugas menemukan dua alat berat jenis beko dan dua truk tronton yang sedang diisi tanah merah. Petugsa pun langsung menghentikan. Saat PAKAR coba meminta tanggapan, pemilik galian menolak diwawancara dan langsung pergi begitu saja bersama dua truk tronton yang ada di lokasi.[] Harian PAKAR/Admin