Kota Bogor

Satpol PP Kota Bogor Segel Warung Miras Berkedok Servis HP

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satpol PP Kota Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam menindak peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kota Bogor.

Setelah sebelumnya membongkar bangunan yang digunakan untuk transaksi jual beli miras di wilayah Bogor Tengah, kali ini mereka melakukan penyisiran di wilayah Jambu Dua.

Berdasarkan laporan masyarakat, Satpol PP menyita ratusan botol miras dari sebuah warung yang berkedok sebagai tempat servis handphone dan penjualan pulsa. Tidak hanya itu, warung tersebut juga langsung disegel oleh pihak berwenang.

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membongkar kamuflase penjual miras di kawasan Jambu Dua. Menurutnya, penjual miras di kawasan tersebut menggunakan kedok sebagai tempat servis handphone dan penjualan pulsa.

Baca juga  Komisi II Minta Lapangan Taman Manunggal Digratiskan, Setuju?

“Iya betul, tempat servis handphone dan berjualan pulsa. Tetapi warung ini menyimpan mirasnya di dalam gudang. Setelah dicek kemarin, dia punya gudang di bawah yang menyimpan banyak minuman keras,” ungkap Agus kepada wartawan pada Rabu, (10/7/2024).

Agus menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas terhadap warung miras di kawasan ini. Tindakan terakhirnya adalah dengan cara melakukan pembongkaran.

“Kalau yang di lahan pribadi seperti yang di Jambu Dua, tahapannya berjalan. Kami kemarin segel dulu, sambil nanti proses pembongkarannya. Kita pastikan mereka tidak lagi operasional menjual miras,” tegasnya.

Menurut Agus, memberantas miras hanya dengan melakukan penyitaan tidak akan berpengaruh banyak.

“Karena kami dari dahulu kan, sita botol miras, ternyata ada lagi dan ada lagi. Makanya kami selain sita minumannya, bangunan yang tidak berizin kami bongkar. Termasuk yang melanggar,” jelasnya.

Baca juga  Camat Bogor Tengah Agustiansyah Lantik 11 Ketua LPM

Sebelumnya, Satpol PP Kota Bogor bersama dengan Kecamatan Bogor Utara dan Kecamatan Tanah Sareal melakukan pemusnahan sebanyak 1890 botol minuman keras (Miras) di Mako Satpol PP Kota Bogor, Jalan Pajajaran, pada Senin (8/7/2024).

Pemusnahan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan Satpol PP terhadap warung-warung yang diduga menjual miras tanpa izin resmi di wilayah Kota Bogor.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, menyampaikan bahwa tindakan ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai maraknya penjualan miras ilegal.

“Kami bersama Kecamatan Bogor Utara dan Kecamatan Tanah Sareal memusnahkan barang bukti hasil penindakan terhadap razia minuman beralkohol tidak berizin di wilayah Kota Bogor. Dari periode April hingga Juni, kami mengamankan sebanyak 1890 botol minuman beralkohol yang dijual tanpa izin resmi dari pemerintah,” ujar Agustian Syach kepada wartawan.

Baca juga  Cuaca Ekstrem Landa Kota Bogor, BPBD Imbau Warga Selalu Waspada

Agus menjelaskan bahwa operasi razia ini dilakukan di beberapa titik yang sering menjadi keluhan warga, terutama di daerah Warung Jambu.

“Sabtu kemarin kami melakukan penindakan di sana (Warung Jambu) dan mengamankan sekitar 700 botol miras dalam satu malam. Kami menindaklanjuti keluhan warga dengan serius dan akan terus melakukan razia serta pemusnahan sesuai dengan tahapan pertriwulan,” ungkapnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top