Kota Bogor

Satpol PP Kota Bogor Resmi Tempati Eks Kantor Imigrasi

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Setelah masa pinjam aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat berakhir pada 31 Desember 2025, Satpol PP Kota Bogor resmi berkantor di eks Kantor Imigrasi Bogor yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanah Sareal.

Penggunaan gedung dengan luas sekitar 900 meter persegi tersebut dilakukan melalui skema pinjam pakai dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada Pemerintah Kota Bogor.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim memberikan apresiasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atas izin pemanfaatan aset tersebut untuk mendukung kelancaran roda pemerintahan di Kota Bogor.

Dedie menjelaskan, saat berdiskusi langsung dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, ia menyampaikan dua tujuan utama peminjaman aset tersebut. Pertama, untuk rencana pemindahan Kantor Kecamatan Tanah Sareal seiring rencana pembangunan underpass di Kebon Pedes.

Baca juga  Ini Lokasi SIM Keliling di Kota Bogor Senin 4 Maret 2024

Kedua, sebagai solusi atas kondisi darurat Satpol PP Kota Bogor yang harus segera berpindah kantor setelah gedung sebelumnya dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Untuk sementara, sebelum pembangunan underpass dilakukan, gedung ini digunakan oleh Satpol PP Kota Bogor. Mudah-mudahan bisa dimanfaatkan dengan baik,” ujar Dedie usai meninjau Kantor Satpol PP Kota Bogor, Rabu (14/1/2026).

Dedie mengungkapkan, Pemkot Bogor juga tengah mengajukan proses hibah aset tersebut. Proses hibah akan dilakukan secara bertahap mulai dari kementerian hingga Kementerian Keuangan, dengan mempertimbangkan fungsi serta pemanfaatan gedung.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa masa pinjam pakai gedung tersebut berlaku selama satu tahun sambil menunggu proses hibah berjalan.

Baca juga  Satpol PP Kota Bogor Tutup Paksa 3 THM

Dedie juga berpesan agar jajaran Satpol PP menjaga dan merawat fasilitas yang digunakan. Selain itu ia juga meminta Satpol PP untuk bisa menertibkan di sekitar kantor Satpol PP.

“Saya titip pesan, karena kantornya sudah di sini, maka tertibkan semua, termasuk Taman Heulang. Kalau sudah dekat tapi Taman Heulang masih berantakan, bisa saya pindahkan lagi,” tegasnya.

Ia menambahkan, di dalam gedung tersebut masih terdapat sejumlah arsip milik imigrasi yang pemanfaatannya akan disesuaikan. Arsip yang masih digunakan akan tetap diserahkan kepada pihak imigrasi.

“Di dalam sini juga ada arsip milik imigrasi. Jadi kita lihat kondisinya seperti apa, mana yang masih dipakai oleh imigrasi tentu akan kita serahkan,” tandasnya.

Baca juga  Kasus Cafe Rusak Segel Berlanjut, Pemkot Bogor Lapor Polisi

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Imigrasi Bogor, Muhammad Yusfik Aditya, mengatakan bahwa proses pinjam pakai telah ditindaklanjuti usai pertemuan Wali Kota Bogor dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Selanjutnya akan dilanjutkan dengan proses Perjanjian Kerja Sama (PKS), kemudian penandatanganan,” jelasnya.

Yusfik menambahkan, masih terdapat sejumlah aset di dalam gedung tersebut. Apabila memungkinkan, aset akan dihibahkan, sementara arsip yang tidak dapat dihibahkan akan ditarik kembali oleh pihak imigrasi.

“Ada beberapa aset yang masih tersisa. Akan kami hibahkan apabila memungkinkan, namun jika tidak, akan kami tarik kembali,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top