Satpol-PP Kabupaten Bogor Tertibkan 17 Bangunan Ilegal di Pasar Cibinong
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan 17 bangunan ilegal yang berdiri di belakang Pasar Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (14/1/2026).
Penertiban dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Satpol PP Kecamatan Cibinong, Garnisun, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, mengatakan bangunan yang ditertibkan berdiri tanpa izin di atas ruang milik jalan dan lahan milik negara.
“Hari ini kami melakukan penertiban terhadap bangunan tanpa izin yang berada di ruang milik jalan maupun lahan milik pemerintah. Total ada 17 bangunan yang kami bongkar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan surat peringatan kepada para pemilik bangunan. Sebelumnya, Satpol PP juga telah melayangkan surat pemberitahuan dengan tenggat waktu 7 x 24 jam.
“Prosedur sudah kami jalankan. Kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan sebelum penertiban dilakukan,” jelasnya.
Bangunan yang mayoritas digunakan oleh pedagang tersebut dibongkar secara menyeluruh. Lahan bekas bangunan akan dimanfaatkan untuk mendukung penataan kawasan Cibinong Raya.
Sementara itu, para pedagang yang terdampak penertiban diarahkan untuk melakukan relokasi ke wilayah Cikema.
“Kami mengarahkan relokasi ke Cikema bagi pedagang yang ingin tetap berjualan. Namun pada prinsipnya, bangunan tersebut melanggar aturan sehingga harus kami tertibkan,” tandasnya. [] Hari
