Satpol PP Bongkar 19 THM di Blok Yuli dan Blok Empang Hari Ini
BOGOR-KITA.com, KEMANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor memastikan segera melakukan pembongkaran 19 bangunan liar Tempat Hiburan Malam (THM) di dua wilayah desa yang berada di Kecamatan Kemang.
Hal ini ditegaskan Kepala Seksi Trantib sekaligus Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Kemang Yazidil Bustomi kepada wartawan. Dia menjelaslan, 19 bangli THM tersebut telah melanggar Perda Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
“19 bangli THM yang akan dibongkar itu, di Blok Yuli Desa Pondok Udik ada 12 dan di Blok Empang Desa Kemang ada 7. Giat pembongkaran dilakukan hari Kamis, 21 Oktober 2021,” ungkap Yazidil Bustomi, Rabu (20/10/2021) kemarin.
Tomi sapaan akrabnya berharap, pasca pembongkaran nanti, akan ada investor yang mau membangun kawasan itu agar lebih layak, nyaman serta menghasilkan PAD yang akuntabel. Semisal membangun Waterboom, Kolam Renang atau Sport Training Center.
“Di dalamnya ada nilai Sport and Tourism, sebagaimana jargon Kabupaten Bogor yang telah digagas oleh Bupati Ade Yasin yaitu Bogor Sport and Tourism. Sehingga tampak terlihat indah dan tidak kumuh seperti saat ini,” bebernya.
Apalagi jika nanti sudah terbangun jalan tol layang di kawasan tersebut, karena wilayah Kemang rencananya menjadi kawasan area CBD (Central Bisnis Daerah). Tentunya harus menjadi kawasan yang dibanggakan serta menjadi objek wisata dan sport bagi para pengunjung dari berbagai daerah.
“Wilayah Kecamatan Kemang ke depan sebagai kota atau kawasan central dan brandingnya Kabupaten Bogor. Sekarang sudah saatnya mampu merubah mindset dan paradigma menjadi kawasan yang lebih maju, nyaman, dan berkeadaban serta sedap dipandang mata. Serta warga pribumi Kemang tidak menjadi tamu di rumahnya sendiri,” pungkas Tomi. [] Fahry