Kab. Bogor

Satpol PP Amankan Puluhan Miras dan Dua Pemandu Lagu di Parungpanjang

BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Unit Kecamatan Parungpanjang menggelar razia dadakan terhadap sebuah rumah tempat tinggal warga yang dialihfungsikan menjadi tempat karaoke untuk umum tanpa memiliki perizinan.

Dari razia rumah karaoke yang berada di Kampung Dago, Desa Dago tersebut, petugas berhasil menyita dua dus atau sekitar 24 botol minuman keras (miras) dan hampir dua karung botol bekas minuman keras. Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang pemandu lagu yang bekerja di lokasi karaoke tersebut.

“Ini rumah tempat tinggal warga, yang dua kamarnya disulap menjadi tempat karoke. Jelas tidak berizin. Di lokasi ini kami amankan dua dus miras dan dua karung botol bekas miras. Ada 2 orang wanita sebagai PL kami amankan, lalu kami buat BAP, dan diserahkan kepada kedua orangtuanya,” ungkap Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Parungpanjang, Dadang Kosasih, Selasa (18/1/2022).

Baca juga  Bupati Bogor Rudy Susmanto Open House Idul Fitri 1446 Hijriah di Gedung Tegar Beriman

Dadang melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi rumah karaoke itu, pihaknya langsung bergerak ke lokasi pemasok miras, yang berada di Perum Centraland, Desa Parungpanjang. Di lokasi ini, petugas berhasil menyita dan mengamankan sebanyak 14 dus botol miras berbagai merk.

“Lokasi kedua adalah penjual jamu. Tapi menyediakan pasokan miras ke rumah karaoke yang ada di Dago. Semua botol miras kami sita dan amankan ke kantor Kecamatan untuk dilaporkan ke Mako Satpol PP Cibinong,” imbuh Dadang.

Ia menjelaskan, tahap selanjutnya yang akan dilakukan adalah akan memanggil pemilik rumah karaoke dan penjual jamu yang jadi agen miras. Pria yang biasa akrab disapa Hengki ini memastikan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku jika terbukti melanggar perizinan.

Baca juga  Libas Perseru, Tira Persikabo Selangkah Lagi ke Perempat Final

“Kami akan panggil kedua pemilik lokasi tersebut. Jika mereka membandel tentu akan kita lakukan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan dan dikenakan tindakan pidana ringan,” tandas Hengki. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top