Kota Bogor

RUU Kejaksaan: Kewenangan Jaksa Dipreteli, Tersisa Penuntutan

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Kewenangan Kejaksaan dibabad habis, yang tertinggal hanya penuntutan.

Hal ini dikemukakan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung Asep N. Mulyana dalam webinar bertajuk “Membedah RUU Kejaksaan” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor, dalam rangka Dies Natalis ke 40 Universitas Pakuan Bogor, di Balai Riung Pakuan, Hotel Salak Heritage, Kota Bogor, Selasa (27/10/2020)

Hadir dalam acara, Dekan FH Unpak yang juga pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih, Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (HAHUPIKI) Elwi Danil, Ketua Dewan Penasihat MAHUPIKI Harkristuti Harkrsnowo, Advokat Juniver Girsang, dengan keynote speaker Rektor Unpak Prof Dr Bibin Rubini.

Yenti Garnasih mengatakan, RUU Kejaksaan ini merupakan usul inisiatif DPR RI. Dirinya ingin berpartisipasi aktif dalam dalam pembahasan RUU Kejaksaan dalam rangka mengawasi pembahasan yang dilakukan.

Ia mengatakan, banyak sekali masukan terkait RUU Kejaksaan, salah satunya pertanyaan terkait mengapa jaksa agung diangkat presiden tapi dengan pertimbangan DPR.

Baca juga  Peringati Hari Pahlawan ke-76, Ajak Kalahkan Kemiskinan dan Kebodohan

Terkait hal ini,Yenti mengatakan, pengangkatan Jaksa Agung cukup dengan hak prerogatif presiden saja tanpa harus mendapat pertimbangan DPR.

“Kita akan membuat catatan kritis dan akan disampaikan ke kejaksaan agung maupun langsung ke Komisi 3 DPR,” kata Yenti yang sebelumnya ditunjuk jadi Ketua Panitia Seleksi Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pandangan Yenti, selain soal pengangkatan jaksa Agung yang cukup diangkat oleh presiden, kewenangan kejaksaan juga akan dipreteli.

“Kejaksaan mengambil kewenangan penyidikan untuk semua tindak pidana, itu tidak benar, dan itu meresahkan teman-teman di penyidik, karena bagaimana mungkin mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai eksekusi, semua kejaksaan,” kata Yenti, seraya menambahkan kejaksaan tetap mempunyai kewenangan dalam hal penuntutan.

Di tempat yang sama, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung Asep N. Mulyana, menjelaskan, bahwa RUU Kejaksaan ini bukan semata mata untuk institusi kejaksaan, tapi untuk penguatan penegakan hukum secara keseluruhan termasuk perbaikan sistem pidana terpadu.

Baca juga  Helaran HJB ke-543 Meriahkan Malam Kota Bogor, Ribuan Warga Tumpah Ruah di Jalan Sudirman

“Kita akan kembalikan itu, yang selama ini seolah olah tersekat sekat dalam kamar kamar yang  kaku, kita jadikan satu, terintergrasi dari hulu sampai ke hilir,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam penguatan tersebut, pihaknya akan mengakomodir berbagai perkembangan terkini, baik dari undang undang yang ada termasuk Undang Undang Administrasi Pemerintahan, dan juga konvensi intenasional yang mengatur tentang tugas dan kewenangan jaksa.

“Termasuk menempatkan kejaksaan hanya satu sistem penuntutan tunggal, tidak ada yang lain lain,” pungkasnya.

Dikutip BOGOR-KITA.com dari UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan memiliki sejumlah kewenangan sebagaimana dituangkan dalam Pasal 30, sebagai berikut,

Pasal 30 ayat (1) Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:

Baca juga  Tingkat Kesembuhan Covid-19 Kota Bogor 95,87 Persen

a.melakukan penuntutan;

b.melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

c.melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;

d.melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;

e.melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

Ayat  (2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Ayat (3) Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:

a.peningkatan kesadaran hukum masyarakat;

b.pengamanan kebijakan penegakan hukum;

c.pengawasan peredaran barang cetakan;

d.pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;

e.pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;

f.penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

[] Admin/Ricky

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top