Kota Bogor

Rugikan Negara Rp17 Miliar, Kejari Kota Bogor Tetapkan JRR sebagai Tersangka Korupsi Dana BOS

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menetapkan JRR menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar (SD) se-Kota Bogor sebesar Rp17 Miliar.

Ditetapkannya JRR seorang kontraktor penyedia dalam kegiatan ujian tengah semester sebagai tersangka berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap 20 orang saksi yang didukung dengan adanya alat bukti dan telah dimintakan perhitungan kerugian negara kepada Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

“Kami menetapkan tersangka JRR terkait dugaan tindak pidana korupsi tentang penyimpangan dana BOS pada kegiatan ujian tengah semester, ujian akhir semester , ujian try out, ujian kenaikan kelas dan ujian sekolah pada sekolah dasar se-Kota Bogor,” ungkap Kepala Kejari Kota Bogor, Bambang Sutrisna pada Senin (13/7/2010).

Baca juga  Bima Resmikan Taman Skateboard di Lapangan Sempur

Bambang menjelaskan, bahwa pihaknya tetap berupaya untuk mencari siapa pelaku utama penyalahgunaan dana BOS ini.

“Akibat perbuatan JRR ada kerugian negara sebesar Rp17.189.919.828. Ini dihitung dari kejadian pada tahun 2017 sampai 2019,” jelasnya.

Tujuan dari penyidikan ini, lanjut Bambang sebagai pembelajaran agar dan BOS itu benar benar digunakan untuk rakyat miskin.

“Tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 ayat 1 junto pasal 18 uu no 31 tahun 1999 dan junto pasal 55 KUHP tentang pemberantasan tidak pidana korupsi dan pasal dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutupnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top