Rubrik Hukum Bogorkita: Mengenal Lebih Jelas Perjanjian Kemitraan
Disclaimer:
Tulisan ini hanya bertujuan memberikan pendidikan dan bersifat umum.
A menanyakan statusnya sebagai pengemudi ojol berdasarkan perjanjian kemitraan. A berharap memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) dari mitranya. A belum memahami perbedaan antara perjanjian kemitraan dengan perjanjian kerja.
Perjanjian kemitraan bukan merupakan perjanjian kerja.
Perjanjian kerja merupakan bagian dari perjanjian untuk melakukan pekerjaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
KUHPer mengatur pembagian perjanjian untuk melakukan pekerjaan menjadi 3 (tiga) jenis, yakni perjanjian untuk melakukan jasa tertentu, perjanjian kerja dan perjanjian pemborongan pekerjaan. Perjanjian untuk melakukan jasa tertentu merupakan perjanjian antara seseorang dengan ahli tertentu atau pemilik jasa, misalnya dokter atau notaris.
Perjanjian pemborongan pekerjaan ialah perjanjian antara pihak yang memberi borongan pekerjaan dengan pihak yang menerima borongan pekerjaan.1
Perjanjian kerja ialah perjanjian yang menimbulkan hubungan kerja antara pemberi kerja dengan penerima kerja. Hubungan kerja mengandung unsur upah, pekerjaan dan perintah. Dengan diundangkannya UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja tidak lagi diatur berdasarkan KUHPer, melainkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).2 UU Ketenagakerjaan kemudian mengalami perubahan dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Penetapan Perpu Cipta Kerja).
Kedudukan para pihak berdasarkan perjanjian untuk melakukan jasa tertentu dan perjanjian pemborongan pekerjaan adalah seimbang di mana pemberi jasa dan penerima borongan pekerjaan berada dalam kedudukan yang seimbang dengan penerima jasa dan pemberi borongan pekerjaan. Hubungan yang seimbang ditunjukkan oleh adanya kebebasan bagi pemberi jasa dan penerima borongan pekerjaan dalam melaksanakan pekerjaannya. Hal ini berbeda dengan perjanjian kerja di mana penerima kerja tidak bebas dalam melaksanakan pekerjaannya karena terikat oleh perintah kerja dari pemberi kerja. Dalam perjanjian kerja, penerima kerja bergantung pada pemberi kerja.3
Perjanjian kemitraan berbeda dengan perjanjian untuk melakukan jasa tertentu, perjanjian kerja maupun perjanjian pemborongan pekerjaan. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM) dan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengawasan Dan Penanganan Perkara Kemitraan (Peraturan KPPU TCP3K) menyebutkan bahwa kemitraan berarti kerja sama dalam bidang usaha, baik langsung ataupun tidak langsung, atas dasar memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan. Perjanjian kemitraan tidak menimbulkan ketergantungan antarmitra sebagaimana yang terjadi dalam perjanjian kerja. Hubungan kemitraan lebih menekankan pada hubungan saling menguntungkan atau mutualisme di antara para pihak di mana posisi para pihak tersebut adalah setara atau sama. Mitra tidak memberikan pesangon, upah lembur, jaminan kesehatan, maupun tunjangan hari tua apabila hubungan kemitraan berakhir.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengawasan Dan Penanganan Perkara Kemitraan.
Kutipan:
1Siti Hajati Hoesin, “Hubungan Kerja” dalam Asas-Asas…, hlm. 57-58.
2Siti Hajati Hoesin, “Hubungan Kerja” dalam Asas-Asas…, hlm. 59-60.
3Siti Hajati Hoesin, “Hubungan Kerja” dalam Asas-Asas…, hlm. 57-58.
Mario Ari Leonard Barus
Advokat
Email: mariobaruslawfirm@gmail.com
Telp: 081264329571