BOGOR-KITA.com – Walikota Bima Arya yang sudah menetapkan Perwali untuk mensubsidi konversi angkot 3:1 terancam gagal. Karena menurut ketua komisi 3 DPRD Kota Bogor Shendy Pratama, Perwali yang ada mengacu pada Perda No. 3 tahun 2013.
“Perda tersebut sedang dalam proses finalisasi, ketua pansusnya bu Rusmiati Ningsih, makanya saya bingung kok sudah dibikin perwali tapi Perda nya belum selesai,” jelasnya, Kamis (18/10/2018).
Rencana Bima untuk mensubsidi konversi adalah agar Pemkot lebih memiliki kekuasaan untuk mengatur jalannya proses konversi, tetapi untuk konversi angkot 3:2 (angkot modern) tidak akan di subsidi menurut Shendy.
“Karena subsidi itu untuk koridor 2 dan 3, sedangkan angkot modern itu koridor 4 dan 5,” lanjutnya.
Rencana subsidi yang dianggap belum jelas ini dipastikan tidak mungkin dimasukkan dalam APBD Perubahaan yang sudah diketok palu dan juga untuk kemungkinan masuknya dalam APBD 2019, Shendy masih belum bisa memastikan.
“Kalau untuk 2019 itu tergantung, apakah dia sudah masukkan ke KUA-PPAS nya, di RKPD nya dan kalau sudah dimasukkan ya bisa, tapi kalau belum jangan sampai sesuatu hal yang tidak pernah dimasukkan di Renja, di RKPD dan dibahas di KUA-PPAS bersama dewan tiba-tiba muncul secara ghaib, itu jangan sampai terjadi,” pungkasnya. [] Fadil