Kota Bogor

Relokasi PKL, DPRD Akan Panggil Bima Jika tak Taat Rekomendasi

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkot Bogor yang isinya menolak relokasi pedagang kaki lima (PKL) Lawang Seketeng-Pedati pada 6 Maret 2020.

Rekomendasi tersebut diberikan kepada Pemkot karena dalam relokasi PKL Lawang Seketeng-Pedati ada beberapa hal yang belum dipenuhi oleh Pemkot terutama dari aspek hukum.

“Dengan pertimbangan itu semua, bahwa secara teknis kemungkinan penataan baru bisa dilakukan 2-3 bulan ke depan, maka seyogyanya Pemkot bisa menunda relokasi PKl ini sampai dengan lebaran,” ucap Atang pada Rabu (4/3/2020).

Atang menjelaskan bahwa, jika pemkot tidak menaati hasil rekomendasi, pihaknya mempunyai kesimpulan bahwa Pemkot telah melanggar beberapa isi peraturan perundang undangan baik itu Perpres no. 125 tahun 2012, Permendagri no. 41 tahun 2012 serta Perda tentang penataan PKL itu sendiri.

Baca juga  Tim Gabungan Bogor Timur Tertibkan PKL Bantarkemang

“Ini tentu menjadi suatu wacana yang dinamis. Dewan akan melakukan langkah langkah khusus untuk bisa menegakan peraturan ini,” katanya.

Selain itu, lanjut Atang, pihaknya akan memanggil Wali Kota untuk meminta penjelasan dari Pemkot.

“Kita akan diskusi dan dialog, sekaligus menyelesaikan topik topik yang sangat strategis di Kota Bogor ini yang menyangkut maslahat kehidupan warga Kota Bogor,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top