Kab. Bogor

Ratusan Bidang Tanah Milik Benny Tjokro di Rumpin Bakal Dilelang

BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Petugas gabungan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung didampingi petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Kementerian Keuangan RI serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) menelusuri ratusan bidang tanah aset perkara korupsi Asuransi Jiwasraya milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang berada di wilayah Kecamatan Rumpin.

Ratusan bidang tanah tersebut tersebar di Desa Mekarsari seluas 196 bidang dan Desa Sukamulya seluas 74 bidang. Semua bidang tanah itu merupakan lahan kosong dan sudah mendapat putusan inkracht Mahkamah Agung (MA).

Kasubdit Barang Rampasan PPA Kejaksaan Agung, Aditya Arya Putra mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pedampingan tim penilai untuk selanjutnya akan dilakukan lelang semua aset perkara korupsi Jiwasraya oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Baca juga  Respon Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Atas Isu Aktual

“Tim PPA Kejaksaan Agung dibagi ke dalam dua tim bersama personel dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, melakukan pedampingan dalam rangka penyelesaian barang rampasan negara berupa aset tanah terkait perkara tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya, di wilayah Kecamatan Rumpin,” beber Aditya Arya Putra kepada wartawan.

Aditya menambahkan, setelah keluar hasil penilaian baik verifikasi keabsahan alas hak lahan serta verifikasi fisik lahan yang dilakukan KPKNL Bogor, maka nanti akan keluar hasil penilaian yang tahap selanjutnya akan dilakukan tahapan pelelangan aset – aset tersebut.

“Nantinya hasil pelelangan akan disetorkan ke Kas Negara untuk pemulihan keuangan negara. Giat penelusuran kami berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht ada 270 bidang tanah lahan tanah kosong,” jelasnya.

Baca juga  Muncul Wacana Duetkan Tommy Kurniawan - Elly Rachmat Yasin di Pilkada Kabupaten Bogor

Sementara Islahudin, Kepala Dusun 2, Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin, menerangkan, pihak aparatur Pemdes Sukamulya ikut mendampingi petugas Kejaksaan Agung dan Kejari Kabupaten Bogor serta Kementerian Keuangan dan BPN ke lokasi aset perkara korupsi Jiwasraya.

“Data yang telah kami terima dari BPN Kabupaten Bogor, lokasi lahan dari aset sitaan kasus korupsi Jiwasraya yang ada di wilayah Desa Sukamulya sebanyak 74 bidang dengan luas lahan mencapai 10 hektar,” tutupnya. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top