BOGOR-KITA.com, KOTA BANDUNG – Dalam satu hari Bupati Bogor Ade Yasin mendapat tiga penghargaan. Pertama, Pemerintah Kabupaten Bogor mendapatkan penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia atas keberhasilan membina dan mengembangkan Desa Sukamanah Kecamatan Megamendung di wilayah Kabupaten Bogor Jawa Barat sebagai Desa Sadar Hukum.
Kedua, penghargaan dari Gubernur Jawa Barat kepada Kabupaten Bogor sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Layanan Prima Tahun 2019.
Ketiga, penghargaan Regional Leader Entrepreneur Award 2019 kategori pariwisata diperoleh dari Markplus Inc, diserahkan di Ballroom The Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta. Ketiga penghargaan itu diperoleh Rabu (4/12/2019) di dua tempat berbeda.
Penghargaan pertama diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly dan Wakil Gubernur Jawa Barat, UU Ruzhanul Ulum kepada Asisten Administrasi Pemerintah Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Rabu (4/12/2019).
Sedang penghargaan Regional Leader Entrepreneur Award 2019 kategori pariwisata dari Markplus Inc, di Ballroom The Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta, juga pada hari Rabu (4/12/2019).
Ade Yasin memilih menghadiri menerima penghargaan Regional Leader Entrepreneur Award 2019 kategori pariwisata dari Markplus Inc, di Ballroom The Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta.
Selain Bupati Bogor, ada 17 kepala daerah lain di Jabar yang memperoleh penghargaan sama dari Pemdaprov Jabar dan Kemenkumham.
Yakni Bupati Sukabumi, Bupati Bekasi, Bupati Karawang, Bupati Purwakarta, Bupati Subang, Bupati Cirebon, Bupati Majalengka, Bupati Kuningan, Bupati Bandung, Bupati Sumedang, Bupati Garut, Bupati Ciamis, Bupati Pangandaran, Bupati Bandung Barat, Bupati Tasikmalaya, serta Wali Kota Depok dan Wali Kota Bandung.
Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum yang mendampingi Menkumham dalam acara itu mengatakan, program desa/kelurahan sadar hukum akan meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemangku kebijakan tentang hukum.
Apabila tingkat ketaatan hukum masyarakat tinggi, kegiatan pembangunan akan berjalan dengan baik dan situasi keamanan akan kondusif.
“Karena dengan kita taat pada hukum maka seluruh aktifitas yang ada di Jawa Barat akan nyaman, aman, tenang, dan kondusif karena mereka (masyarakat) tidak melanggar hukum. Kegiatan sehari-hari aman, tidak ada ketakutan dan lainnya. Artinya hukum adalah sesuatu untuk melindungi kehidupan kita,” ucap Uu.
Uu menegaskan, predikat sebagai provinsi dengan desa/kelurahan sadar hukum terbanyak di Indonesia pun membuktikan bahwa Jabar adalah provinsi yang menjunjung tinggi toleransi.
“Terbukti masyarakat Jawa Barat adalah peraih penghargaan dalam kesadaran hukum tertinggi dan terbanyak dibanding provinsi lain. Berarti dengan kesadaran hukum, soal intoleransi terhapus,” jelasnya.
Uu berharap jumlah desa/kelurahan sadar hukum di Jabar akan semakin meningkat tiap tahunnya. Pihaknya pun akan terus melakukan upaya pembinaan melalui penyuluhan kepada seluruh desa/kelurahan yang ada di 27 kabupaten/kota.
Menkumham mengapresiasi upaya Pemda Provinsi Jabar dalam mendukung program pembinaan desa/kelurahan sadar hukum ini. Menurutnya, pencapaian Jabar merupakan bentuk sinergitas antara pemda dan pemerintah pusat.
“Memang Jawa Barat memperoleh persentase tertinggi hampir 50 persen (dari jumlah desa/kelurahan di wilayahnya) sudah mempunyai predikat sadar hukum. Dan bagi desa/kelurahan yang sudah menerima (predikat desa/kelurahan sadar hukum), teruslah meningkatkan kesadaran hukum warganya,” kata Yasonna.
Yasonna menuturkan, hukum adalah upaya negara untuk menjaga tatanan kehidupan agar kita bisa bekerja dan melaksanakan pembangunan yang berujung kepada kemajuan bangsa.
“Korelasi kesadaran hukum dan pembangunan dan kemajuan suatu bangsa sangat erat sekali. Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat di suatu negara semakin maju dan berkembanglah bangsa dan negara itu,” ucapnya sambil merujuk Singapura dan Jepang.
Terkait Desa/Kelurahan Sadar Hukum, ada empat dimensi indeks yang menjadi kriteria penilaian yaitu akses informasi (20 persen), implementasi hukum (40 persen), akses keadilan (20 persen), serta demokrasi dan regulasi (20 persen) dengan kategori desa/kelurahan sadar hukum tinggi, cukup, dan kurang. [] Admin/Humas Pemdaprov Jabar