Kab. Bogor

Puskesmas Rancabungur Libatkan Peran Masyarakat Dalam Penaganan ODGJ Melalui RAPID

BOGOR-KITA.com, RANCABUNGUR – Gangguan jiwa merupakan salah satu masalah kesehatan masyarakat di Indonesia. Gangguan jiwa dapat menyerang semua usia. Sifat serangan penyakitnya biasanya akut dan bisa kronis atau menahun. Penyebab gangguan kejiwaan pada seseorang tersebut bersifat multifaktor, yaitu disebabkan oleh tiga faktor utama yaitu faktor organik atau somatik, faktor psikis dan struktur kepribadian dan faktor lingkungan sosial dan budaya.

Penanganan gangguan jiwa telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2014 tentang kesehatan jiwa yaitu, Upaya Kesehatan Jiwa adalah setiap kegiatan untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu, keluarga dan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

Baca juga  Duka Keluarga Rudy Susmanto di tengah Kemenangan Pilkada

Prevalensi penderita gangguan jiwa yang tinggi, yang tidak diimbangi dengan kapasitas layanan kesehatan jiwa yang memadai, mengindikasikan masalah kesehatan jiwa yang belum dapat diatasi dengan baik. Salah satu strategi untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan memasukkan layanan kesehatan jiwa ke pelayanan primer, yang di Indonesia dikenal dengan sebutan Pusat Kesehatan Masyarakat (puskesmas).

Berdasarkan temuan banyaknya Kasus ODGJ di wilayah Puskesmas Rancabungur yaitu Desa Rancabungur sebanyak 16 orang, Desa Mekarsari sebanyak 9 orang dan Desa Candali sebanyak 8 orang.

“Hasil screening di lapangan ditemukan beberapa penyebab kasus ODGJ antara lain disebabkan lemahnya akses ke fasilitas kesehatan setempat (Puskesmas) karena belum adanya sistem rujukan yang efektif untuk kasus kesehatan jiwa di dalam masyarakat,” ujar drg. Soniasari, Kepala Puskesmas Rancabungur.

Baca juga  Polemik Proyek Samisade Di Desa Sukasari, Ini Penjelasan Ketua BPD Dan Jawaban Dari Pihak Ketiga

Sonia menyampaikan bahwa banyak ODGJ yang belum memiliki kepatuhan dalam mengkonsumsi obat secara rutin. Bahkan diantara mereka ada yang sudah rutin minum obat tapi masih sering kambuh akibat  tidak memiliki banyak aktivitas sehingga mereka sering melamun.

Menyikapi temuan tersebut, Puskesmas Rancabungur meluncurkan inovasi RAPID (Rancabungur Peduli Disabilitas Mental).

“Peran lintas sektor sangat dibutuhkan dalam penangaan masalah ODGJ, sehingga kami melibatkan masyarakat termausk keluarga pasien untuk kita edukasi tentang bagaimana mendampingi keluarga yang mengalami gangguan jiwa,” terangnya.

Inovasi kesehatan jiwa iniberbasis masyarakat dengan melibatkan masyarakat dan ditujukan bagi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berada di 3 Desa yaitu Desa Rancabungur Desa Mekarsari dan Desa Candali sebagai wilayah binaan Puskesmas Rancabungur. Inovasi ini juga bersifat komprehensif selain pengobatan juga dilakukan penyuluhan/konseling serta pelatihan bagi masyarakat untuk menghilangkan stigma negatif terhadap ODGJ. Pada beberapa pertemuan disisipi kegiatan refreshing dengan senam bersama dan keterampilan sosial. [] Hari/IGA

Baca juga  Penularan Covid-19: Bojonggede Terbanyak 18 Orang
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top