Kab. Bogor

Puluhan Petani Penggarap Di Blok Arca Megamendung Tolak Rencana Pengukuran Lahan Oleh BPN

BOGOR-KITA.com, MEGAMENDUNG – Rencana pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor ditolak puluhan petani penggarap di Blok Arca Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Penolakan ini lantaran status tanah tersebut masih bersengketa.

Iwan Dharmawan salah seorang penggarap lahan bersama dengan penggarap lahan di blok itupun menilai pengukuran dan aktivitas pencatatan atas lahan tersebut menyalahi proses hukum yang sedang berjalan.

“Ada lebih dari 25 kelompok tani yang menggarap lahan yang ditelantarkan selama puluhan tahun sejak awal tahun 2000 an lalu. Warga membuka eks perkebunan teh peninggalan kolonial Belanda yang diakuisisi negara,” ujar Iwan Dharmawan kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

Setelah menggarap puluhan tahun, penggarap mengaku kaget dengan terbitnya SHGU oleh PTPN VIII yang mengharuskan para penggarap angkat kaki dari tanah yang menghidupinya.

Baca juga  Para Kades di Cigombong Belajar Hukum dari Kejaksaan

Zaed salah seorang penggarap mengatakan, bukit Arca sudah dirambah warga sejak tahun 1970 an bahkan lebih jauh dari itu saat masih menjadi hutan belantara menjadi tempat bergantung warga di Kecamatan Megamendung dan Ciawi mendapatkan hasil hutan berupa kayu dan sumber makanan lainnya.

Adanya pengembangan kawasan wisata berskala besar tak jauh dari lahan saat ini menjadikan areal seluas 118 hektar itu menjadi bidikan para investor.

Dan akhirnya memaksa mereka meninggalkan lahan yang selama ini menopang kehidupan ratusan warga dan kelompok tani di wilayah ini.

Sementara, baik dari PTPN VIII dan BPN Kabupaten Bogor tidak mau dikonfirmasi terkait agenda pengukuran lahan penggarap hari ini. Tidak ada satupun yang mau memberikan komentar. [] Danu

Baca juga  Kabupaten Bogor Belum Mandiri Beras
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top