Kab. Bogor

PTPN III Bayarkan Santunan Hari Tua Secara Bertahap Dan Konsisten Kepada Karyawan

BOGOR-KITA.com, CISARUA – Selama berkiprah sebagai perusahaan negara, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) terus meningkatkan kinerja dan kontribusinya kepada negara berkat suksesnya transformasi yang telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir.

Dengan kondisi perusahaan yang semakin sehat, PTPN Group juga mampu menunaikan sejumlah kewajiban. PT Perkebunan Nusantara I sebagai Sub Holding PTPN Group berhasil membayarkan Santunan Hari Tua (SHT) secara bertahap dan konsisten.

Sebagai contoh, di PTPN I Regional 2 (Eks. PTPN VIII Jawa Barat-Banten), SHT yang diberlakukan merupakan santunan yang diberikan kepada karyawan yang memasuki masa pensiun, sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Manajemen Perusahaan dan Serikat Pekerja.

Kebijakan pembayaran SHT di PTPN I Regional 2 mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 dan turunannya, dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan perusahaan, sebagai bentuk perhatian kepada karyawan.

Baca juga  IPW Apresiasi Gelar Perkara Kasus Polisi Tembak Polisi oleh Polres Bogor

PTPN I Regional 2 telah menunaikan kewajibannya dalam memenuhi pembayaran hak karyawan yang dipersyaratkan oleh undang-undang tersebut. Total SHT yang dibayarkan kepada pensiunan mulai tahun 2019 hingga tahun 2024 adalah sebesar Rp 284 miliar, dengan pembayaran terbesar dilakukan pada tahun 2023 yaitu sebesar Rp. 102 miliar.

Sekretaris Perusahaan PTPN I Regional 2, Budi Hendra menyatakan, Perusahaan berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran SHT kepada para pensiunan

“Tentunya dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan perusahaan. Pembayaran SHT akan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme FIFO (First In First Out).” ujar Budi Hendra

Selain terus melakukan upaya-upaya perbaikan kinerja, perusahaan juga telah mengeluarkan kebijakan strategis terkait penyelesaian kewajiban SHT pensiunan PTPN I Regional 2, di mana pembayaran SHT menjadi salah satu prioritas perusahaan apabila kondisi keuangan mengalami surplus. Target penyelesaian SHT akan dilakukan maksimal selama 3 tahun, sehingga diharapkan pembayaran SHT pensiunan pada tahun 2027 sudah sesuai dengan kewajiban tahun berjalan.

Baca juga  Gunakan Dana CSR, 13 Perusahaan Siap Percantik Gerbang Tegar Beriman

Di PTPN I Regional 3 (Eks. PTPN IX Jawa Tengah), perusahaan juga berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran SHT kepada para pensiunan maupun ahli warisnya, sebagai bentuk tanggung jawab dan empati yang tinggi terhadap mereka.

Manajemen menyadari bahwa membayar SHT kepada pensiunan adalah kewajiban yang harus dipenuhi. Progress pembayaran yang baik dari tahun 2019 sampai dengan 2024 menunjukkan komitmen perusahaan, dengan pembayaran sebesar 128 Miliar.

Pada kesempatan ini, Saebani, pensiunan tahun 2021 dari kebun Semugih, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya kepada pensiunan.

“SHT ini sangat kami harapkan dan nantinya akan sangat bermanfaat bagi kami. Kami juga berharap semoga kondisi Perusahaan kedepan semakin lebih baik, sehingga kesejahteraan karyawan maupun para pensiunan akan lebih baik lagi,” katanya.

Baca juga  Tamu Tewas di Kamar Hotel Puncak

Manajemen PTPN I Regional 3 juga selalu memberikan perhatian penuh kepada para pensiunan, seperti memberikan santunan kepada pensiunan yang sedang sakit serta berkunjung ke rumah para pensiunan di Solo, Semarang, dan sekitarnya.

Sejumlah pensiunan mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih telah menerima hak mereka. Mereka juga bangga telah menjadi bagian dari keluarga besar PTPN Group.

”Ini merupakan bentuk perhatian perusahaan kepada karyawan yang telah mengabdi di perusahaan. PTPN I akan terus berkomitmen untuk melakukan pembayaran SHT, dan hingga saat ini, kami tetap erat bergandengan tangan dengan para pensiunan,” ucap Aris Handoyo, Sekretaris Perusahaan PTPN I. [] Danu

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top