Kab. Bogor

PT Sentul City Segera Kelola Lahan dengan Memberdayakan Warga Setempat

BOGOR-KITA.com, BOGOR – PT Sentul City Tbk (SC) berencana memanfaatkan lahannya sesuai master plan. Untuk itu, PT SC tengah giat melakukan penataan dan penguasaan aset-aset yang selama ini diambil untung oleh para spekulan yang memanfaatkan petani penggarap untuk mengambil alih hak garap, dan diam diam menduduki tanpa izin dengan tanpa hak di lokasi areal milik PT  SC.

“Dalam rencana memanfaatkan lahan, kami didukung penuh oleh warga desa setempat, sebagaimana sudah terbukti selama ini telah memajukan desa sekitar,” jelas Antoni, SH, MH Kuasa Hukum PT SC dalam keterangan persnya, Jum’at (3/9/2021).

Menurut Antoni, warga mendukung pemanfaatan lahan sesuai master plan dengan harapan   menciptakan lapangan kerja bagi warga desa sekitar seperti areal yang telah terbangun di desa-desa yang lebih dulu yaitu Desa Citaringgul, Desa Babakan Maadang yang begitu luas sehingga terbuka kesempatan kerja bagi warga desa setempat di hotel-hotel, di kantor-kantor, di perumahan, juga di area area perbelanjaan.

Baca juga  Sentul City sebagai Salah Satu Kota Mandiri Terbesar dan Terlengkap di Indonesia

Antoni membantah terjadinya issue keributan di Desa Bojong Koneng. Keributan itu cuma akting beberapa saat yang sengaja dibuat oleh massa sewaan pihak spekulan untuk di videokan dan disebarkan ke media.

“Spekulan berdasi ini yang mengambil alih garap untuk tujuan memiliki dan menguasai tanah,” tegas Antoni.

Antoni menjelaskan, setelah pihaknya melakukan pemetaan terhadap aset- aset PT SC, ternyata terdapat beberapa bangunan liar berupa vila dan atau rumah didirikan oleh luar masyarakat asli Bojong Koneng. Dalam istilah masyarakat Bojong Koneng sering disebut masyarakat berdasi.

“Setelah kami lakukan pemetaan kami melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat berdasi tersebut tentang kepemilikan lahan yang dimiliki oleh kami.  Bahkan telah pula kami sampaikan somasi 1, 2 dan 3  untuk memberitahukan bahwa kami segera memanfaatkan lahan, dan agar segera membereskan diri untuk meninggalkan lahan, mereka tidak menghiraukannya. Kami minta mereka menjelaskan atas dasar alas hak apa menempati lahan lahan kami? Tidak juga direspon,” papar Antoni.

Baca juga  Kronologi Dokter Qory Kabur karena KDRT Suami 

Kata Antoni, PT SC yang memiliki hak sebagaimana yang dimaksud dalam undang undang yaitu Izin Lokasi pengembangan dan sertifikat tanah sah serta master plan tata ruang produktif berbasis komunitas, wajib mendapatkan perlindungan hukum atas upaya-upaya yang telah PT SC lakukan baik berupa sosialisasi, teguran, peringatan dan somasi somasi hingga akhirnya PT SC memanfaatkan tanahnya.

“Atas upaya upaya perlawanan kami pastikan akan melakukan langkah-langkah hukum guna melakukan perlindungan terhadap hak-hak kami dan negara wajib melindungi dan memberikan perlindungan atas segala upaya yang akan kami lakukan,” tegasnya.

Terkait dukungan masyarakat setempat, PT SC mengajak masyarakat petani penggarap warga asli Desa Bojong Koneng untuk bermitra mengembangkan areal lahan yang belum PT SC kembangkan agar dapat meningkatkan  kesejahteraan masyarakat sekitar khususnya warga asli Bojong Koneng.

Baca juga  KWSC Minta Komisi Yudisial Awasi PN Cibinong Terkait Gugatan Sentul City

“Program  lainnya yang sudah berjalan adalah  bekerja dengan kepala desa terkait dengan kegiatan kegiatan sosial dan kemasyarakatan serta CSR (Corporate Sosial Responsibility) yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa  sekitar,” ujarnya.

“Seperti hari ini kami bersama masyarakat menyelanggarakan kegiatan Ladang Pahala Sentul City peduli dalam pembagian bingkisan yang rutin kita selenggarakan selama hampir 1,5 tahun terutama di masa pandemi ini,”sambung dia.

Lanjutnya, terhadap rencana kegiatan kegiatan dalam rangka peningkatan kesehjahteraan masyarakat telah di lakukan sosialisasi secara terus menerus dengan melibatkan masyarakat desa asli. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top