Kab. Bogor

PT Sentul City Pastikan Ajukan PK atas Putusan MA Terkait BPPL

BOGOR-KITA.com – PT Sentul City Tbk dipastikan akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara perdata antara pengembang dengan KWSC (Komite Warga Sentul City). ‘’Seperti diketahui, putusan di tingkat kasasi ini MA memenangkan komite warga. Sebagai warga negara yang baik, kita akan mengikuti proses hukum. Dan, kami akan mengajukan  PK,’’ kata juru bicara PT Sentul City Tbk Alfian Mujani, Jumat (28/12/2018).

Seperti diketahui, MA telah mengumumkan putusan perkara perdata tingkat kasasi  antara PT Sentul City, Tbk sebagai pengembang dengan Komite Warga Sentul City (KWSC). Dalam putusan ini, MA membatalkan putusan banding yang dimenangkan oleh pihak pengembang. Putusan kakasi ini telah dilansir di web resmi Mahkamah Agung.

Baca juga  Pemkab Bogor Menuju Birokrasi Kelas Dunia Tahun 2025

Disebutkan dalam putusan Kasasi bahwa penagihan Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) oleh pengembang dan PT Sukaputra Grahacemerlang (SGC) kepada warga Sentul City merupakan perbuatan melawan hukum. Dasar hukumnya adalah ketentuan Pasal 25 Permendagri 9/2009 yang menyatakan bahwa pembiayaan pengelolaan PSU sebelum serah terima kepada Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi tanggung jawab pengembang.

Menurut Alfian, putusan Kasasi tersebut mengabaikan keberadaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan konsep township management pada sebuah kota mandiri antara pengembang dengan warga sebagai pembeli tanah dan bangunan di perumahan dan kawasan Sentul City. PPJB ini mengatur kewajiban warga untuk membayar BPPL kepada pengembang atau pihak yang ditunjuk oleh pengembang.

Baca juga  LSAK Yakin Menteri Agus Adrianto akan Lakukan Reformasi Total Lapas Dan Rutan

Selain itu, lanjutnya, putusan MA juga mengabaikan ketentuan Pasal 1 angka 20 serta ketentuan Pasal 86 ayat (1) dan (2) UU Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengatur mengenai sumber dana dari masyarakat atau warga guna pembiayaan pengelolaan PSU di perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman.

Majelis Hakim juga telah mengabaikan ketentuan Permendagri 9/2009 jo Perda Kabupaten Bogor 7/2012 mengenai kerjasama antara Pemda, pengembang (PT Sentul City Tbk), badan hukum dan masyarakat dalam pengelolaan PSU setelah pelaksanaan serah terima PSU kepada Pemda sebagai realisasi atas ketentuan dalam PPJB. Kerjasama tersebut sesuai dengan pendapat Ombudsman dalam LAHP tanggal 27 November 2018.

‘’Berdasarkan beberapa pertimbangan itulah, PT Sentul City Tbk memastikan akan melakukan upaya hukum, dengan  mengajukan peninajauan kembali atas putusan kasasi tersebut,’’ tandas Alfian.[] Admin

Baca juga  AEON Mall Optimistis Bangkitkan Gairah Perekonomian Bogor

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top