Kab. Bogor

PT Pendopo 45 Hotel dan Resto Abaikan Hak-Hak Pekerja

BOGOR-KITA.com- Pengabdian 16 tahun Soebarjo, seorang Satpam di PT Pendopo 45 Hotel dan Resto, berakhir sia-sia. Pengabdiannya yang sudah lama bekerja tidak sama sekali dihargai oleh Perusahaan. Hal ini terlihat pasca adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tahun 2018, Soebarjo tidak mendapatkan pesangon dari Perusahaan yang merupakan hak pekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Bukan hanya tidak mendapat pesangon, nasib tragis Soebarjo ditambah ketika selama bekerja ia hanya menerima upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor. Seperti pada bulan Januari 2018 terakhir dirinya bekerja, Soebarjo hanya mendapat Gaji Pokok sebesar Rp. 1.305.000,00 (satu juta tiga ratus lima ribu rupiah), sangat jauh dari UMK Bogor yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.1065-Yanbangsos/2017 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018, sebesar Rp. 3.483.667,00 (tiga juta empat ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah).

Baca juga  Soebarjo Pegawai Pendopo 45 Mendapatkan Haknya

Berdasarkan hal tersebut Soebarjo didampingi Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH-KBR) pada bulan Maret 2018, meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor untuk memfasilitasi pertemuan Tripartit antara pekerja dengan pengusaha. Namun dalam pertemuan Tripartit terakhir di Disnaker Kabupaten Bogor pada tanggal 3 Mei 2018, PT Pendopo 45 Hotel dan Resto tetap tidak dapat memenuhi hak pesangon Soebarjo.

 Bahwa LBH-KBR memandang tindakan PT Pendopo 45 Hotel dan Resto yang melakukan PHK tanpa memberikan pesangon dan memberikan upah di bawah UMK kepada Pekerja adalah bentuk pengabaian tehadap hak normatif pekerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Karena itu kami meminta hak-hak pekerja di PT Pendopo 45 Hotel dan Resto segera dipenuhi,” ujar Guntur Siliwangi, Pembela Umum LBH-KBR.

Baca juga  Pasar Bogor dan Kawasan Suryakencana Bakal Ditata

 Oleh sebab itu, untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada Soebarjo, LBH-KBR akan melakukan upaya lebih lanjut dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung atas perselisihan hak dan PHK yang dilakukan oleh PT Pendopo 45 Hotel dan Resto kepada Soebarjo.

“Langkah kami ini intinya agar PT Pendopo 45 Hotel dan Resto tunduk dengan aturan hukum yang berlaku”, tutup Guntur. [] Admin

 Narahubung:

082237074796 (Guntur Siliwangi) 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top