Kab. Bogor

PT Jaswita Belum Bongkar Bianglala di Puncak Bogor

BOGOR-KITA.com, CISARUA – Bianglala milik PT Jaswita di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor sampai saat ini belum dibongkar meski bangunan itu dinyatakan melanggar peraturan.

Bahkan, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor tegas menyebut bahwa bianglala tidak masuk di siteplan.

Sebelumnya, DPKPP Kabupaten Bogor telah memasang PPNS line di lokasi bianglala. Dengan begitu, sampai objek bianglala dibongkar tidak boleh ada kegiatan apapun di lokasi bianglala.

Hanya saja, yang menjadi pertanyaan sampai hari ini masyarakat tidak melihat ada ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Bogor khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk mengeksekusi bianglala tersebut.

Menanggapi ini, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya menegaskan, bianglala PT Jaswita dipastikan melanggar dan harus dibongkar.

Baca juga  Cek Lokasi dan Biaya SIM Keliling Kabupaten Bogor Senin 25 Maret 2024

“Tahapan -tahapan sudah dilalui, dan sudah dipasangi PPNS line dan sebelum dibongkar sudah tidak boleh ada aktivitas lagi di bianglala,” tegas Teuku Mulya saat dihubungi wartawan, Selasa (22/10/2024).

Lebih jauh Ia mengungkapkan, soal kontruksi bianglala yang belum dibongkar. Menurutnya, pembongkaran bianglala diserahkan kepada pihak PT Jaswita.

Pembongkaran bianglala diserahkan ke PT Jaswita karena Pemerintah Kabupaten Bogor khususnya PolPP tidak memiliki tenaga ahli, dan alat khusus untuk membongkar bianglala.

“Kan semua melihat kontruksi bianglala itu bukan kontruksi biasa, nah untuk membongkar kontruksi bianglala butuh tenaga ahli dan alatnya juga, sementara alat berat yang ada di PolPP, itu hanya untuk bangunan biasa,” ungkapnya.

Baca juga  Bianglala PT Jaswita Dipasang PPNS Line, Tunggu Satu Langkah Lagi Langsung Bongkar

Selain tidak ada tenaga ahli dan alat khusus, Pemkab Bogor juga tidak bisa menganggarkan anggaran untuk pembongkaran bianglala.

“Dan di aturan, biaya pembongkaran kontruksi tidak biasa, itu 2 persen dari RAB kontruksi dan diserahkan ke perusahaan (PT Jaswita),” terangnya.

Ia meminta, PT Jaswita segera mungkin untuk membongkar kontruksi bianglala.

Sementara, sejumlah warga terus mempertanyakan pembongkaran kontruksi bianglala. Salah satunya eks pedagang Puncak, Ade. Menurutnya, bangunan pedagang masyarakat sudah rata dengan tanah tidak tersisa.

Akan tetapi, bianglala PT Jaswita, salah satu BUMD Jabar masih berdiri seolah Pemkab Bogor tidak bisa tegas pada pengusaha besar

“Sementara Pemkab ke kami warga Kabupaten Bogor begitu tegas,” tandasnya. [] Danu

Baca juga  Pemkab Bogor Raih Penghargaan Digital Government Award dari Kemenpan RB
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top