Kota Bogor

PSBB Diperpanjang sampai 3 September, Pemkot Bogor Beri Sanksi kepada Pelanggar Protokol Kesehatan

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru atau PSBB Proporsional Pra AKB untuk yang kedua kali, mulai 4 Agustus 2020 sampai dengan 3 September 2020.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyatakan,Wali Kota Bogor Bima Arya telah menandatangani Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-552 tahun 2020 pada hari senin tanggal 3 Agustus 2020 tentang perpanjangan keenam PSBB Proporsional Pra AKB Dalam Penanganan Covid-19 di Kota Bogor.

Keputusan untuk memperpanjang masa pra AKB tersebut yang berakhir pada tanggal 3 Agustus 2020 didasarkan adanya evaluasi terhadap deteksi penyebaran transmisi lokal di saat pandemi Covid-19, berupa klaster baru Covid-19 yang bermunculan di rumah sakit.

Baca juga  Pemkot Bogor Siapkan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar PSBB

“Saat ini Kota Bogor masih masuk dalam level kewaspadaan zona oranye berdasarkan penentuan Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat, yang artinya termasuk dalam risiko sedang apalagi saat ini DKI Jakarta masih terus berbenah menangani peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan,” ucap Alma dalam keterangan tertulis diterima BOGOR-KITA.com, Selasa (4/8/2020).

Selain itu, lanjut Alma meskipun adanya pelonggaran terhadap pelaksanaan PSBB, saat ini di Kota Bogor berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (6) Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 47 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, Pemerintah Kota Bogor akan memperkuat pelaksanaan penertiban terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Baca juga  Alma Wiranta Ditunjuk Jadi Pembicara MER Oleh JAMPidum

“Penertiban terhadap pelanggar protokol kesehatan tersebut akan dilakukan oleh Satpol PP dibantu Polri dan TNI sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan PSBB dan AKB dalam penanggulangan Covid-19 di Daerah Propinsi Jawa Barat,” ujarnya

Alma menegaskan, penegasan terhadap adanya sanksi administratif ini dimaksudkan sebagai tertib kesehatan agar masyarakat menjalankan protokol kesehatan seperti penggunaan masker di luar rumah sudah dijalankan dengan penuh kesadaran.

“Mengingat tujuan pelonggaran PSBB menuju AKB agar masyarakat produktif namun aman Covid-19, tetap dijalankan disiplin dengan penuh kesadaran, dan aparat tidak ada toleransi bagi pelanggar yang sudah diingatkan berkali-kali, hal ini rujukannya pasal 13 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,  Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” tutupnya. [] Ricky

Baca juga  Pemkot Bogor Gelar Lomba Kebersihan Tingkat RT
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top