BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Kabupaten Bogor akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB mulai hari Rabu tanggal 15 April 2020 pukul 00.00 WIB. Dengan PSBB situasi
di seluruh wilayah Kabupaten Bogor akan sangat berbeda dengan hari-hari sebelumnya.
Salah satu implementasi PSBB di Kabupaten Bogor adalah pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Dalam Handbook Penerapan PSBB Kabupaten Bogor yang diperoleh BOGOR-KITA.com, Selasa (14/4/2020) disebutkan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum diwujudkan dalam bentuk pembatasan jumlah orang berkumpul dan pengaturan jarak antara satu orang dengan orang lainnya.
Dalam Handbook tersebut disebutkan “dilarang melakukan kegiatan lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum.”
Ada pengecualian untuk Supermarket, Minimarket, Pasar, Toko Atau Tempat Penjualan Obat & Peralatan Medis, Kebutuhan Pangan dan Pokok, Barang Penting, BBM, Gas dan Energi, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan fasilitas umum untuk kebutuhan dasar penduduk termasuk kegiatan olahraga.
Dalam Handbook juga diatur jam operasional pasar rakyat pukul 04.00 -13.00 WIB, Toko minimarket pukul 08.00 -18.00 WIB. Toko supermarket, hypermarket dan perkulakan : pukul 09.00 – 18.00 WIB
Juga diatur bahwa pemesanan barang diutamakan secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar, dan tidak menyediakan area tempat duduk (seating area) baik di dalam maupun di luar toko.
Pembatasan tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari) dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. [] Admin