Kota Bogor

Program Pelunasan Ijazah di Kota Bogor Bakal Dilanjutkan

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor dan Bagian Kesra Setda Kota Bogor untuk membahas pelaksanaan program pelunasan ijazah.

Rapat ini bertujuan untuk memantau perkembangan dan permasalahan yang masih terjadi dalam program penebusan ijazah.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Ence Setiawan, menjelaskan bahwa masih banyak kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan program penebusan Ijazah tersebut.

“Dari laporan yang disampaikan oleh Disdik dan Kesra, memang masih banyak permasalahan yang muncul,” kata Ence pada Rabu (16/10/2024).

Salah satu masalah yang diidentifikasi adalah belum terdaftarnya sejumlah penerima bantuan dari pihak sekolah. Hal ini disebabkan oleh besaran bantuan yang tidak sesuai dengan tunggakan yang dimiliki siswa.

Baca juga  Jabar Dapat 97 Ribu Dosis Vaksin Tahap Pertama

Untuk tingkat SMA sederajat, baru 58 siswa dari 6 sekolah yang terdata dari total 136 sekolah, sementara penyaluran bantuan baru mencapai 35 persen. Di tingkat SMP sederajat, hanya dua sekolah yang telah melakukan penginputan data, dengan realisasi bantuan mencapai 82 persen.

“Jadi memang perlu dilakukan evaluasi terhadap penyaluran bantuan dan pelaksanaan program ini,” jelas Ence.

Sementara, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Juhanna, menekankan pentingnya mempertahankan dan meningkatkan kualitas program pelunasan ijazah ini karena program ini merupakan warisan DPRD periode sebelumnya yang sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa sekolah dilarang menahan ijazah siswa, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022.

Baca juga  Lurah Lawanggintung Kota Bogor Turun Sosialisasikan PPKM Skala Mikro

“Kita harus jemput bola untuk memastikan program ini berjalan maksimal dan memastikan aturan yang ada tidak dilanggar,” tegas Juhanna.

Menanggapi rendahnya partisipasi sekolah dalam mendaftarkan siswa yang bermasalah dengan biaya, Juhanna menekankan bahwa ijazah adalah dokumen negara yang menjadi hak setiap siswa yang telah lulus.

“Harus ada kesadaran dan tanggung jawab dari pihak sekolah dan siswa dalam menyelesaikan masalah ini. Komitmen kita adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” tutupnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top