Djohermansyah Djohan
BOGOR-KITA.com – Betele-telenya pengusulan nama calon Wakil Bupati Bogor jadi menjadi sorotan mantan Dirjen Otonomi Daerah, Prof Dr Djohermansyah Djohan. Sebelumnya, Djohermansyah Djohan juga menyoroti betele-telenya DPRD menggelar paripurna penetapan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor Nurhayanti menjadi Bupati Bogor definitif. Ketika itu,
Djohermansyah yang masih menjabat Dirjen Otonomi Daearah ketika itu, sempat mengeluarkan pernyataan akan menegur DPRD Kabupaten Bogor.
Dalam percakapan dengan BOGOR-KITA.com, Rabu (8/4/2015) Guru Besar Institut Ilmu Pemerintahan(IIP) Jakarta ini mengatakan, dalam ketentuan yang ada, memang disebutkan bahwa yang mengajukan nama calon wakil bupati adalah bupati. Penelusuran BOGOR-KITA.com, dalam pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota, disebutkan, “Bupati dan Walikota wajib mengusulkan Wakil Bupati dan Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah pelantikan Bupati dan Walikota.
Namun demikian, kata Djohermansyah Djohan, walau yang berkewajiban dalam hal ini adalah bupati, tetapi bupati tidak dapat menunjuk seseorang untuk diajukan ke Kemendagri. “Harus lewat parpol pengusung yang mengusulkan dua nama,” kata Djohermansyah.
Djohermansyah Djohan mengelak memberikan komentar terkait parpol pengusung yang belum juga menyerahkan nama calon wabup kepada bupati, sehingga sampai saat ini, Bupati Nurhayanti belum juga mengajukan nama calon wakil bupati ke Kemendagri. (Baca juga: https://bogor-kita.com/index.php/beritakabupatenbogor/1301-bertele-tele-pengajuan-calon-wakil-bupati-bogor-jadi-sorotan-pengamat-nasional [] Admin