BOGOR-KITA.com – Kasus pembelian tanah milik Angkahong oleh Pemkot Bogor sebesar Rp43,1 miliar yang sudah menetapkan 4 tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor terus menjadi perhatian banyak pihak. Salah satunya dari aktivis Pro Demokrasi [ProDem] Bogor Raya. Presidium Prodem Syamsul Anam mendesak tersangka ditahan.
“Tidak ditahannya para tersangka itu berpotensi memperkeruh keadaan karena tersangka bisa menghilangkan barang bukti, fakta-fakta dikaburkan, bahkan bisa mengulangi lagi perbuatannya,” kata Syamsul Anam kepada BOGOR-KITA.com di Bogor, Minggu (13/12/2015).
Syamsul Anam tidak main-main, “Jika Kejaksaan Negeri Kota Bogor tidak juga menahan tersangka dalam waktu dekat, maka Prodem akan melaporkan Kejari Bogor ke Komisi Kejaksaan,” ancam Syamsul.
Syamsul menduga lambannya penahanan para tersangka diduga karena ada intervensi dari pihak tertentu. “Kajari harus berani ngambil tindakan untuk menahan para tersangka,” kata Anam lagi. [] Boy