Nasional

Praktisi Hukum: Pemberian Cuti bagi Seluruh Tahanan Berisiko

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Praktisi hukum dari Lumbung Hukum Indonesia, Nunung Handayani, S.H. M.H, mengatakan terlalu berisiko pemberian cuti bagi tahanan secara serentak di seluruh Indonesia di saat mewabahnya virus Corona.

“Bila tahanan diberikan cuti, bagaimana kecukupan personel pengawasan tahanan selama di luar dan biaya operasional mereka. Selain itu, perlu dipikirkan juga efek sosial bagi masyarakat bila tahanan diberikan cuti karena pandemi Corona,” kata Nunung kepada BOGOR-KITA.com, Jumat (27/3/2020).

Sebelumnya, untuk mencegah penyebaran Corona, DPN PERADI mengusulkan dan mendorong aparat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk memberikan cuti menjalani tahanan wajib bagi para warga binaan di Lapas di seluruh Indonesia atau setidak-tidaknya di daerah zona merah pandemi sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.   

Baca juga  Optimalisasi Dana Desa, TNP2K Dukung Pengembangan Dasbor Desa

Nunung mengatakan menurut Pasal 15 ayat 1 KUHP sebagai berikut: “Jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, sekurang-kurangnya harus sembilan bulan, maka ia dapat dikenakan pelepasan bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana berturut-turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana….”

Tahanan memiliki hak untuk cuti saat menjalani hukuman di penjara. Ada dua hak cuti yang diberikan, yakni cuti untuk mengunjungi keluarga dan cuti menjelang bebas.

Cuti mengunjungi keluarga diberikan untuk narapidana yang harus menjalani masa pidana minimal satu tahun penjara.

Cuti mengunjungi keluarga hanya diberikan kepada narapidana kasus umum, sementara narapidana kasus khusus seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan bandar narkotika tidak mendapatkan hak tersebut.[] Hari

Baca juga  UU Cipta Kerja dan Perizinan Usaha Berbasis Risiko

Berita terkait (https://bogor-kita.com/cegah-corona-peradi-dorong-pemberian-cuti-bagi-warga-binaan/)

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top