Siswa Bertindik (ilustrasi)
BOGOR-KITA.com – Tes kesehatan tidak masuk penilaian, tetapi apabila tidak memenuhi syarat tes kesehatan, maka peserta didik baru dapat dinyatakan gugur. Hal ini dikemukakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Edgar Suratman dalam jumpa pers terkait PPDB Online di Balaikota Bogor, Kamis (11/6/2015).
Tes kesehatan bagi calon peserta didik baru dilakukan di sekolah oleh dokter dari Puskesmas yang ditunjuk. “Tes kesahatan meliputi tes buta warna, pengukuran tinggi badan, dan tes fisik seperti tidak bertindik dan bertato,” Kata Edgar.
Seleksi peserta didik itu sendiri menuut Edgar, dilakukan berdasarkan peringkat jumlah nilai Ujian Sekolah/ Ujian Nasional tertinggi sampai terendah, sampai terpenuhinya daya tampung yang ditetapkan, dengan kuota sekurang-kurangnya 75% dari jumlah daya tamping. Sementara untuk rasio rombongan belajar (rombel), ditetapkan untuk SMP dan SMA maksimal sebanyak 32 siswa dan untuk SMK sebanyak 36 siswa. Hasil seleksi PPDB online akan diumumkan pada tanggal 3 Juli 2015 untuk tingkat SMA/ SMK dan tanggal 8 Juli 2015 untuk tingkat SMP. [] Admin