Kota Bogor

Polresta Bogor Kota Tangkap Kelompok Begal Sadis

begal sadis

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap kelompok pemuda bersenjata tajam yang melakukan pencurian dengan kekerasan di tiga lokasi berbeda di Kota Bogor.

Aksi paling bringas kelompok itu adalah merampas dan membunuh sopir taksi Blue Bird atas nama Yasin Zamahsari di jalan Gunung Gede, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah pada Sabtu (6/11/2021) lalu sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolresta Bogor Kota, Susatyo Purnomo Condro mengatakan pihaknya berhasil mengamankan kelompok pemuda yang melakukan aksi kejahatan di beberapa titik di Kota Bogor.

Salah satu pelaku berinisial RHR merupakan pelaku pembacokan sopir taksi Blue Bird di jalan Gunung Gede dan satu pelaku masih DPO.

Baca juga  Kapolresta Bogor Kota Apresiasi Koperasi Pedati Berkontribusi dalam Program Peduli Isolasi Mandiri

Pelaku membacok korban di bagian paha sebelah kiri atas dan lutut menggunakan senjata tajam. Korban ditemukan bersimbah darah di TKP lalu korban dibawa ke RS PMI.

“Sekitar pukul 06.30 WIB, Korban dinyatakan sudah meninggal dunia dikarenakan kehabisan darah,” ucap Susatyo saat konferensi pers di Taman Corat Coret, Kecamatan Bogor Utara, Senin (22/11/2021).

Tidak hanya di situ, para kelompok tersebut kembali melakukan aksinya seminggu kemudian pada tanggal 11 November 2021. Para pelaku membacok penjaga bensin eceran di jalan Bogor Baru RT. 001 RW 008 Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Ketiga orang datang menghampiri korban sambil mengacungkan senjata tajam jenis celurit dan meminta uang dan handphone kepada korban, namun korban tidak memberikan, kemudian satu orang  langsung membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit kearah pinggang sebelah kiri.

Baca juga  Kedapatan Bawa Celurit dan Membahayakan Petugas, MKH Dihadiahi Timah Panas  

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian pinggang sebelah kiri,” katanya.

Lokasi ketiga, kata Susatyo di wilayah Bogor Selatan dengan korban driver ojek online.

“Atas perbuatanya para pelaku dikenakan pasal 356 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.

Pihaknya berkomitmen akan serius menangani aksi kekerasan di Kota Bogor, karena menimbulkan ketakutan terhadap kejahatan terlebih kepada masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan apabila meihat kelompok-kelompok motor ataupun lainnya yang mengggangu masyarakat,” tutupnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top