Kab. Bogor

Polisi Usut Kasus Dugaan Pencurian Air Bersih di Sentul City

BOGOR-KITA.com –  Polisi usut kasus dugaan pencurian air bersih di Perumahan Sentul City. Sampai saat ini Polsek Babakan Madang masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pencurian air yang diduga dilakukan oleh tujuh oknum warga perumahan Sentul City. Polsek Babakan Madang berencana memangil sejumlah saksi ahli untuk dimintai keterangannya.

“Kasusnya masih lidik. Penyidik memang mau memanggil saksi ahli. Kami tinggal meminta keterangan saksi ahli dari PDAM Tirta Kahuripan dam saksi ahli hukum pidana baik dari Universitas Indonesia ataupun Universitas Djuanda,”,” kata Kapolsek Babakan Madang Kompol Wawan Wahyudin, kepada pers Jum’at  (15/3/2019).

DaLam siaran pers yang diterima BOGOR-KITA.com Senin (18/3/2019) dikatakan, kasus ini berawal dari Laporan Polisi bernomor LP/B/296/XI/2018/JBR/Res Bgr/Sektor Babakan Madang tanggal 26 November 2018 oleh staf bagian Water and Sewerage Treatment Plan (WSTP) PT Sukapura Graha Cemerlang (SGC), pengelola township management perumahan Sentul City tentang dugaan adanya tindak pidana pencurian air bersih. Laporan ini berdasarkan temuan PT SGC di rumah warga Perumahan Sentul City pada tanggal 4 April 2018 sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca juga  Dirut PD PPJ Puji Sistem CMS Pasar Ciluar Milik PD Pasar Tohaga

Ketika itu petugas PT SGC menemukan fakta ada oknum warga yang diputus pasokan airnya karena menunggak tetap menerima pasokan air. Setelah dicek, ternyata yang bersangkutan memasang meteran ilegal. Padahal, meteran milik PT SGC sudah dicabut kerena menunggak.

“Atas dasar LP itu kita keluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp. Lidik/B/296/XI/2018/Reskim, tanggal 26 November 2018,” terangnya.

Dia melanjutkan akibat dugaan perbuatan pencurian atau mengambil air milik pihak lain secara ilegal, maka JT dan enam  orang tersangka lainnya sementara akan dikenakan pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Akibat dugaan perbuatannnya yaitu pencurian air, para tersangka terancam hukuman pidana atau penjara selama 3 tahun,” lanjutnya.

Baca juga  Perjanjian Kerjasama PDAM dan Sentul City Masih Berlaku  

Laporan polisi ini dibenarkan Direktur Opersional PT SGC, Jonni Kawaldi. Menurut Jonni, sebelumnya sudah dilakukan tindakan persuasif agar warga melakukan pembayaran air dan BPPL. Namun, tidak diindahkan. Ketika dicabut meteran airnya, malah beberapa warga menyambung kembali dengan meteran air sendiri.

“Kami sudah menegur baik baik tapi tidak diindahkan,” kata Jonni. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top