BOGOR-KITA.com – Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Barat telah mengamankan satu orang tersangka berinisial DMR yang melakukan penyebaran berita hoax.
Kabid Humas Polda Jabar, KombesPol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tersangka berhasil ditangkap pada 22 April 2019 di kawasan Kuningan, Jakarta.
Penangkapan itu berdasarkan laporan Polisi nomor 22/4/2019 tanggal 20 April 2019 tentang adanya konten di media sosial yang bersifat hoax yaitu beredarnya video seolah-olah adanya pembukaan kotak suara secara ilegal oleh aparat keamanan dan kemudian dihentikan oleh ormas.
“Semua itu tidak benar dan tidak benar maka dalam hal ini direktorat reskrimsus Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan seketika itu,”tegasnya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Selasa (23/4/2019)
Selanjutnya, kata Trunoyudo, Direktorat Cyber Crime langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berprofesi sebagai security di sebuah bank.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 45 a ayat 2 kemudian juga Jo pasal 28 ayat 2 Undang Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Juga pasal 14 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
“Sesuai dengan aturan Undang Undang Republik Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun,”ungkapnya
Kabid Humas Polda Jabar menambahkan beberapa barang bukti yang terkumpul oleh penyidik diantaranya handphone, kartu identitas dan screenshot akun media sosial yang digunakan untuk melakukan penyebaran konten berita tidak benar atau hoax. “Maka dari itu kita saat ini sudah melakukan proses penyidikan,”pungkasnya. [] Admin/Pemdaprov Jabar