Kab. Bogor

Plt. Bupati Bogor Bersama DPRD Tetapkan Raperda APBD Perubahan Tahun 2022

BOGOR-KITA.com, CIBINONG- Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan bersama DPRD Kabupaten Bogor melaksanakan Rapat Paripurna Penetapan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Jumat (30/9/2022) malam.

Menurut Iwan Setiawan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan perhitungan pendapatan dan pengalokasian belanja merujuk pada PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan prioritas.

“Antara lain, ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, perubahan RKPD, perubahan KUA dan PPAS serta Perubahan RPJMD,” ujarnya.

Untuk diketahui bahwa APBD perubahan dirancang selain untuk relokasi pendapatan belanja yang belum terakomodir pada APBD murni, juga dalam rangka memenuhi kebijakan ekonomi makro dan mikro serta pemenuhan standar layanan minimal sesuai Permendagri 59 tahun 2021, untuk kepentingan penilaian Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (LPPD) mencakup bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kependudukan, sosial dan trantibumlinmas.

Baca juga  Ketua DPRD Kabupaten Bogor: Puasa Momentum Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Iwan Setiawan menerangkan, APBD perubahan tahun 2022 menitikberatkan pada mandatory spending yang terukur pada situasional seperti pemulihan ekonomi, penguatan jejaring sosial dan yang terbaru yaitu alokasi belanja wajib untuk meredam dampak kenaikan inflasi.

“Konsep utama Rancangan APBD perubahan 2022 adalah untuk mendukung perekonomian masyarakat agar dapat tumbuh lebih cepat dan dinamis setelah dua tahun terdampak Covid-19,” bebernya.

Lanjut Iwan Setiawan mengatakan bahwa beberapa poin yang tertuang dalam dokumen APBD perubahan tahun 2022, antara lain terdapat kegiatan yang bersumber dari penerimaan dana transfer, seperti dana alokasi umum, dan dana bagi hasil baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

“Kemudian penganggaran gaji dan tunjangan PPPK, perubahan pada belanja bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa, serta perubahan belanja bantuan keuangan kepada desa atau Samisade”, terang Plt. Bupati Bogor.

Baca juga  Empat RW di Kecamatan Cibinong Masuk ProKlim Tingkat Nasional

Gambaran umum mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2022 yakni, Pendapatan Daerah ditargetkan Sebesar 8 Trilyun 736 Milyar Rupiah, Belanja Daerah ditargetkan sebesar 9 Trilyun 970 Milyar Rupiah, dan Pembiayaan Daerah ditargetkan sebesar 684 Miliar Rupiah. Diskominfo Kabupaten Bogor

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top