Nasional

PKSPL IPB University Beri Masukan Terkait Revisi RUU Perikanan

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University dengan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait UU No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Revisi undang-undang perikanan ini merupakan bagian agenda program legislasi nasional (prolegnas) yang terbengkalai ketika ada percepatan penyelesaian Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). Untuk itu DPD kembali mengundang berbagai pihak termasuk PKSPL IPB University memberikan pandangan dan masukan terhadap rencana revisi tersebut.

Dalam RDPU tersebut, Ketua Komite II DPD RI, ketua pimpinnan mengatakan, “Pada kegiatan RDPU ini, kami ingin mendengar aspirasi masyarakat terkait No 31 tahun 2004 tentang perikananan serta bagaimana UU Ciptaker pada Perikanan Berkelanjutan.” Ia juga mengatakan ingin mendapat masukan terkait batasan kapal untuk nelayan kecil, dan implementasi di desa dini, serta bagaimana sektor lain, apakah timbang tindih penyuluh di sektor perikanan.

Baca juga  Wakil Ketua DPR: Irjen Nana Tepat Jabat Kapolda Metro

Prof Ari Purbayanto, dari PKSPL IPB University menyampaikan, landasan filosofi pembangunan perikanan yang menjadi dasar UU No 45 Tahun 2009 tersirat pada amanat lain. Amanat tersebut disampaikan dalam UUD 1945 Pasal 33 (3) tentang bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kemudian, lanjutnya, pada peraturan bukan hanya fokus pada ikan namun diharapkan secara menyeluruh termasuk lingkungan. Prof Ari menyebut, masa depan perikanan yakni aquaculture dan hal ini belum dibahas pada aturan yang mana selama ini selalu tentang perikanan tangkap.

“Indonesia pada seluruh dunia aquaculture pada peringkat ketiga, dan ini harapan saya sangat besar karena ini punnya potensi sangat besar. Potensi ini kemudian menjadi kekuatan untuk bisa menjadi nomor satu di dunia,” terang Prof Ari Purbayanto, Gurus Besar IPB University dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan.

Baca juga  Pencurian Data dan Ransomeware, Ancaman di Tahun 2022

Bersamaan dengan itu, katanya, perlu upaya peningkatkan teknologi refrigrasi. Sebuah teknologi yang dapat digunakan untuk menyerap panas dari ikan dengan tujuan untuk menurunkan temperatur sesuai dengan yang diinginkan.

Dr Yonvitner, Kepala PKSPL IPB University, mengatakan, frame pembangunan perikanan yang menjadi muatan UU Perikanan, ke depan harus berubah, dari sekedar “fisheries resources industri” menjadi “fisheres resources and sains industri. Untuk itu, katanya, perikanan harus menjadi solusi bukan persoalan.

“Ketika itu bisa dipahami, maka target pembangunan pada perikanan harusnya memberikan kesejahteraan yang diidamkan,” tambah Dr Yonvitner. Dosen IPB University dari Departemen Manajemen Sumberdaya Perairan ini juga menekankan bahwa pembangunan perikanan harus mengarah pada perikanan presisi. Maksudnya, perikanan presisi berbasis stok, ruang dan teknologi harus mensejahterakan masyarakat.

Baca juga  Opini Sugeng Teguh Santoso tentang Polri vs KPK, Perlu Tobat Moral dan Etik Penegak Hukum

“Dalam kontek tangkap dan budidaya juga harus dibangunkan konstruksi berpikir bahwa jika dikembangkan sea farming maka aqua farming juga turut dibangun. Begitu juga pengawasan dan mekanisme koordinasi pusat daerah yang harus dibangun,” tambah Dr Yonvitner, dosen IPB University dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan.

Ia pun menyebut, tawaran PKSPL IPB University saat ini adalah membangun paradigma dari open acces menjadi limited entry, dari top down manajemen menjadi multi stakeholder platform, serta menjadi resources sains base di industri. Sementara itu, untuk konservasi menjadi sebuah kekuatan yang sangat besar di masa mendatang terutama biodiversity. [] Hari/IPB

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top