BOGOR-KITA.com – Komite Warga Sentul City (KWSC) meminta kepada Pemkab Bogor untuk melibatkan partisipasi warga dalam penetapan sosialisasi serah terima Prasarana Sarana Utilitas (PSU) di kawasan Sentul City dan kebijakan pengelolaan selanjutnya.
Hal tersebut dikatakan juru bicara KWSC Deni Erliana dalam keterangan pers yang diterima BOGOR-KITA.com, Sabtu (7/9/2019).
Menurut Deni, menanggapi peristiwa yang terjadi di sejumlah kluster di Sentul City berupa pemadaman penerangan jalan umum maka Komite Warga Sentul City (KWSC) perlu menyampaikan beberapa hal.
“Yang terjadi setelah penyerahan PSU tersebut, penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah kluster padam. Petugas dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) menemukan bahwa sakelar sudah dalam posisi off dan sekring dicabut. Kondisi ini mengindikasikan bahwa PJU sengaja dipadamkan. Kami menduga siapa pun yang memadamkan PJU bertujuan menimbulkan keresahan di antara warga, dan bahkan bentrokan fisik. Mereka ingin mengintimidasi warga bahwa jika PSU diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Bogor, kondisinya akan kacau. Mereka ingin membenturkan warga dengan KWSC yang selama ini memperjuangkan penegakan hukum dan pelaksanaan peraturan dan perundang-undangan di Sentul City,” urai Deni.
Deni melanjutkan pengerahan massa untuk mendatangi rumah Ketua RW 08 semakin memperkuat dugaan pihaknya. Terlebih salah seorang pekerja kontrak dari massa yang datang menyatakan bahwa mereka mendapatkan kabar KWSC telah memutus kontrak kerja mereka, padahal PT Sukaputra Graha Cemerlang (anak perusahaan PT Sentul City) adalah pihak yang berkontrak dengan mereka, dan bukan KWSC.
“Ini indikasi jelas upaya provokasi,” kata Deni.
Menurutnya pernyataan PWSC bahwa mereka ingin tetap dilayani PT Sukaputra adalah aspirasi yang dia hormati. Tapi, kata Deni, penolakan PWSC atas penyerahan PSU kepada Pemkab Bogor adalah perlawanan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain karena telah diwajibkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2012, penyerahan PSU bertujuan memastikan pemanfaatan PSU untuk kepentingan publik dan menjamin keberlangsungan pemeliharaannya,” jelasnya.
“PWSC tidak bisa memahami bahwa perumahan yang mereka huni bukan permukiman eksklusif, terpisah dari kehidupan warga sekitar pada khususnya dan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya. Itulah kenapa undang-undang mewajibkan ada bagian publik yang direpresentasikan oleh kehadiran dan kewenangan negara di setiap permukiman,” tambahnya.
“Kami meminta kepada Pemkab Bogor untuk melibatkan partisipasi warga dalam penetapan sosialisasi serah terima PSU dan kebijakan pengelolaan selanjutnya,” pungkas Deni. [] Admin