Kab. Bogor

Petugas Tutup Karaoke Ilegal di Parung Panjang

Penutupan karaoke di Parung Panjang

BOGOR-KITA.com, PARUNG PANJANG – Petugas Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parung Panjang bersama Polsek Parung Panjang menutup paksa sebuah rumah tempat karaoke ilegal di Desa Dago, Kecamatan Parung Panjang, Senin (30/11/2020).

Dadang Kosasih Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Parung Panjang mengatakan, penutupan paksa tempat karaoke ilegal itu karena berawal adanya laporan masyarakat yang merasa resah dan terganggu dengan suara bising dari aktivitas tempat karaoke tersebut.

Pria yang akrab disapa Hengki ini menuturkan, penutupan paksa dilakukan unit Satpol PP dan jajaran Polsek Parung Panjang dipimpin Iptu Hermawan Widiatmoko, Kanit Reskrim Polsek Parung Panjang. “Anggota juga menyisir sekitar area lokasi tempat karaoke guna mencari barang bukti miras yang diduga disembunyikan oleh pemilik,” ungkap Hengki, Senin (30/11/2020).

Baca juga  Satgas Covid-19 Gunungsindur Nunggu Kiriman Vaksin Dinkes

Ia menambahkan, rumah yang dijadikan tempat karaoke tersebut, sudah beroperasi selama satu (1) tahun. Dalam operasi tersebut, lanjutnya, petugas mengamankan barang bukti speaker, TV, DVD, satu krat minuman keras dan ratusan botol bekas miras. “Semua barang bukti telah kami bawa ke mako untuk diamankan,” imbuhnya.

Iptu Hermawan Widiatmoko Kanit Reskrim Polsek Parung Panjang menegaskan, pihaknya bersama Satpol PP akan bertindak tegas kepada siapapun yang melakukan tindakan melanggar hukum atau peraturan daerah. “Kami dengan Pol PP telah bertindak tegas dengan menutup rumah yang dijadikan tempat karaoke dan tempat minum – minum beralkohol. Hal ini jelas melanggar hukum dan melanggar Perda,” tandasnya.

Baca juga  Jadi Kadishub Baru, Ade Yana Janji Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Sedangkan Udin, pemilik rumah karaoke mengaku pasrah dengan tindakan penutupan yang dilakukan petugas Satpol PP dan Polsek Parung Panjang. “Saya kooperatif. Ya kalau ditutup, silakan saja,” ucapnya singkat. Sementara Yusuf, staf Pemdes Dago, berterimakasih kepada petugas unit Satpol PP dan Polsek Parung Panjang yang telah menindak tegas dengan menutup tempat karaoke tersebut. “Karena sudah banyak aduan masyarakat yang mengaku resah dan terganggu dengan adanya tempat tersebut,” ujar Yusuf. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top