BOGOR-KITA.com, MEGAMENDUNG – Kepolisian Sektor (Polsek) Megamendung bersama Satpol PP, Koramil dan staf desa setempat melaksanakan kegiatan operasi yustisi di 3 lokasi yakni Simpang Sederhana Gadog, Simpang Kecamatan dan Simpang Pasir Angin, Minggu (27/9/2020) pagi.
Kapolsek Megamendung AKP Susilo Triwibowo, SH, MH mengatakan operasi gabungan ini bertujuan untuk mengimbau masyarakat agar tetap memakai masker serta mematuhi protokol kesehatan. Lebih lanjut juga untuk menyosialisasikan tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penularan Covid19 sesuai Perbup Bupati Bogor No.60 Tahun 2020.
“Hasil dari operasi yustisi hari ini berhasil memberikan sebanyak 53 teguran dan sanksi sosial kepada masyarakat. Penindakan ini sendiri dilakukan agar masyarakat yang melanggar mendapatkan efek jera, sehingga ke depan diharapkan masyarakat dapat lebih mematuhi protokol kesehatan,” ujar Susilo Triwibowo. [] Hari