BOGOR-KITA.com, KEMANG – Kapolsek Kemang Kompol Agus Suyandi dan Camat Kemang Edi Suwito memimpin operasi yustisi penegakan disiplin penggunaan masker guna terus melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Camat Kemang Edi Suwito mengatakan, kegiatan dilakukan sesuai dengan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. “Giat ini sekaligus sebagai tindak-lanjut dari perpanjangan pemberlakuan PSBB pra AKB di wilayah Kabupaten Bogor,” ucap Edi Suwito yang juga Ketua GTPPC 19 Kecamatan Kemang, Selasa (15/9/2020).
Sementara Kapolsek Kemang, Kompol Agus Suyandi menjelaskan, kegiatan operasi diawali dengan apel siaga yang diikuti 20 petugas gabungan dengan rincian 8 anggota Polsek Kemang, 4 anggota Koramil Kemang dan 8 anggota Satpol PP Kecamatan Kemang. “Selanjutnya kami gelar operasi penggunaan masker di dua titik, yaitu di under pass tol Salabenda sebagai titik perbatasan Kota dan Kabupaten Bogor serta di ruas Simpang Salabenda menuju jalan raya Semplak,” ujar Agus Suyandi.
Kapolsek menambahkan, dalam kegiatan tersebut para pelanggar PSBB yang terjaring razia diberikan imbauan serta sanksi sosial seperti push up, membaca Pancasila serta diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selain itu, sambung Kompol Agus Suyandi, para pelanggar juga diberikan masker gratis untuk digunakan saat beraktivitas. “Intinya kami ingatkan masyarakat untuk disiplin memakai masker, menjaga jarak fisik dan mencuci tangan. Giat ini akan terus rutin kami lakukan, agar masyarakat bisa disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan,” tutup dia. [] Fahry