Kab. Bogor

Perselisihan Karyawan dan PT SMU Cabang Bogor Bakal Dimediasi Disnaker

BOGOR-KITA.com, KEMANG – Aksi demonstrasi puluhan karyawan dengan PT Sayap Mas Utama (SMU) Depo Cabang Bogor, masih menyisakan berbagai permasalahan karena belum adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Hal ini terungkap saat puluhan karyawan yang melakukan aksi demo membubarkan diri usai demo pertama, Senin (18/8/2020).

Para karyawan yang berdemo mengaku rata – rata bekerja sudah belasan tahun. Mereka berjanji akan terus melakukan aksi demo lanjutan hingga tuntutan mereka dapat dipenuhi pihak perusahaan. “Hentikan mutasi sepihak terhadap karyawan dan hentikan pula pembuatan berbagai aturan sepihak yang merugikan karyawan,” ujar para pendemo.

Aksi demonstrasi puluhan karyawan tersebut dilakukan di gerbang pintu masuk Depo Cabang (DC) PT Sayap Mas Utama di jalan raya Kemang, Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Di tengah aksi demo, dilakukan proses mediasi antara pihak perusahaan dan pihak pendemo, yang dihadiri pula oleh seorang perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor.

Baca juga  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Ingin Program Pembinaan UMKM Terintegrasi

Usai proses mediasi, Bejo Soeryono, perwakilan Disnaker Kabupaten Bogor mengatakan, pihaknya akan mendorong kedua  belah pihak yaitu PT Sayap Mas Utama dan pihak karyawan untuk menyelesaikan permasalahan ini. “Jadi nanti akan segera ditangani dan dimediasi oleh Disnaker,” ucapnya singkat.

Sedangkan perwakilan perusahaan Raymond mengatakan, mutasi adalah kewenangan perusahaan dan dirinya mengklaim mutasi tersebut  sudah disampaikan sebelumnya kepada karyawan bersangkutan. Dia menjelaskan, ada 4 orang yang sudah dimutasi ke Malimping Pandeglang Banten, namun sampai saat ini mereka menolak dan tidak masuk kerja. “Mereka sudah kami panggil dan atas kemauan sendiri mereka memilih mengundurkan diri dari perusahaan,” ujarnya.

Raymond juga menegaskan, para karyawan peserta demo tersebut tidak tergabung dalam serikat pekerja perusahaan dan aksi demo tersebut tidak memberitahu kepada perusahaan. “Kami anggap aksi demo tidak sah, karena pihak pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja justru sudah membatalkan rencana demonya,” kata Raymond.

Baca juga  Ini Kronologi Tabrakan Di Rumpin dan Identitas Tiga Orang Korban

Sementara Supangat, koordinator aksi menegaskan, bahwa surat pemberitahuan aksi tersebut sudah disampaikan kepada perusahaan pada hari Selasa, 12 Agustus 2020 lalu. Menurutnya, para karyawan telah mengadukan tuntutan mereka ke Disnaker sebanyak 4 kali, namun pihak PT SMU Depo Bogor selalu tidak datang untuk melakukan mediasi. “Kami sudah tempuh mekanisme untuk menyelesaikan permasalahan ini ke Disnaker. Namun perusahaan tak pernah hadir,” tegasnya.

Dia menambahkan, hasil mediasi saat dilakukan aksi demo adalah kembali dengan mengundang pihak karyawan dan perusahaan untuk mediasi di kantor Disnaker Kabupaten Bogor. “Jadi kalau begini tidak jelas terus. Sekali lagi, kami dari pihak karyawan menuntut agar segera ada penyelesaian secara cepat permasalahan ini,” tandasnya.

Baca juga  Warga Tumpah Ruah Ikut Kampanye Cakades Leuwimalang Nomor Urut 1 Bunyamin

Dihubungi terpisah, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor Yous Soedrajat mengatakan, pihaknya akan segera menangani permasalahan tersebut melalui Bidang Hubungan Industri. “Saya akan tindaklanjuti informasinya ke bidang terkait,” ucapnya. Sementara Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri (PPHI) Disnaker Kabupaten Bogor mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan untuk mediasi perselisihan antara karyawan dan PT SMU Depo Cabang Bogor. “Prosedur sudah kami jalani. Memproses surat aduan hingga pemanggilan untuk mediasi. Namun pihak perusahaan belum bisa datang meskipun sudah kami panggil beberapa kali,” ungkapnya. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top