Nasional

Perppu Penundaan Pilkada Serentak Masih Menggantung

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Indekstat Consulting and Research mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 sebagai payung hukum penundaan pilkada serentak di tengah pandemi covid-19.

“Akan tetapi perppu ini masih menggantung secara substansi penyelenggaran khususnya jika pandemi covid-19 masih belum usai, padahal pembangunan dan demokratisasi di 270 daerah dipertaruhkan, demikian disampaikan CEO Indekstat Ary Santoso dalam siaran pers di Jakarta , Selasa (6/5/2020).

Dikatakan, perppu yang diterbitkan, tidak ada skenario yang jelas bilamana pandemi covid-19 belum usai sebelum tahapan dimulai. Mekanisme penentuan waktu penundaan kembali pun seharusnya berdasarkan kesepakatan kembali penyelenggara, pemerintah dan DPR hal ini akan memperpanjang waktu pengambilan keputusan.

Namun demikian, pengamat statistika politik ini mengatakan, perppu ini memberikan ruang bagi KPU untuk segara menyusun tahapan pilkada serentak. Jika melihat timeline, tahapan pilkada serentak harus sudah dilakukan setidaknya di bulan Juni. Pertanyaannya, yakinkah KPU bahwa pandemi covid-19 akan berakhir sebelum itu?

Baca juga  Akhmad Syaikhu Sebut Pelaksanaan Pilkada Serentak 2019 Rumit

Jika belum dinyatakan selesai, apakah tetap dilaksanakan di Desember sesuai perppu dengan pengurangan waktu tahapan atau diundur kembali? Jika akhirnya diundur kembali, misalnya diadakan di Maret 2021, hal ini akan berpengaruh salah satunya kepada mekanisme penganggaran di daerah pilkada”.

“Sisi lain yang harus dicermati juga adalah terdapat 190 kepala daerah dan 152 wakil kepala daerah yang berkesempatan menjadi peserta Pilkada Serentak 2020 dan punya keuntungan untuk melakukan kampanye terselubung dengan memanfaatkan dana bantuan sosial, KPU dan Bawaslu harus merumuskan aturan terkait hal ini,” pungkas Ary. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top