BOGOR-KITA.com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN dan Evaluasi Pelaksanaan Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi (Sijapti) di Hotel Pesona Alam Resort, Jalan Taman Cisarua, Kabupaten Bogor, Senin (1/7/2019).
Kegiatan tersebut diikuti Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian, dan Inspektorat dari seluruh Kota/Kabupaten di 7 Provinsi di Tanah Air. “Ini Rakor ke-4 yang kita gelar tujuannya untuk prestasi ASN dalam menjalankan tugasnya,” ujar Commissioner dan Chairman KASN Sofian Effendi.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan, koordinasi seperti ini memang perlu dilakukan dalam rangka menyamakan persepsi seluruh ASN di manapun berada. Menurutnya, ASN sebagai pelayan publik memang harus memberikan hal terbaik bagi masyarakat sesuai dengan kode etik dan kode perilaku.
“Kode etik berarti memahami aturan-aturan secara benar dari semua kebijakan yang dibuat pejabat publik. Seperti UUD, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah dan peraturan wali kota atau bupati. Sementara kode perilaku ini harus mengedepankan kepentingan masyarakat umum diatas kepentingan pribadi, serta bersikap secara profesional, memudahkan setiap urusan masyarakat tanpa ada kepentingan mendapatkan uang,” jelas Ade Sarip. “Saya bersyukur ada rakor ini karena kami jadi punya gambaran yang seharusnya sekaligus bisa saling dan menyamakan persepsi,” tambahnya.
Ade menyatakan, apapun hasil dari rakor ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan peningkatan pelayanan ke masyarakat dan akan dilakukan evaluasi kode etik dan kode perilaku ASN. Meski begitu ia mengakui sejauh ini sikap ASN di Pemerintahan Kota Bogor sudah cukup bagus dan terevaluasi dari berbagai laporan kegiatan. “Saya harap semua ASN kembali ke tupoksi kita sebagai pelayan publik yang harus hadir untuk masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kota Bogor Taufik mengatakan, rakor ini sesuai dengan amanat UUD Nomor 5/2014 tentang ASN yang mana salah satu amanatnya yakni untuk menerapkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku di lingkungan pemerintah. Secara regulasi, Pemerintahan Kota Bogor pun sudah membuat Perwali Nomor 8/2015 tentang kode etik dan perilaku ASN di Kota Bogor.
Meski begitu karena Perwali sudah berumur empat tahun, rencananya akan ada evaluasi Perwali dengan menyesuaikan kondisi terkini di Pemerintahan Kota Bogor. Hal ini untuk melihat seberapa Perwali ini masih Komprehensif dalam mengatur kode etik dan perilaku ASN di era digital ini.
“Kita akan evaluasi apakah di dalamnya sudah mengatur perilaku ASN di Media Sosial dan pasal-pasal lain yang memang harus disesuaikan dengan perkembangan zaman,” pungkasnya. []Admin