BOGOR-KITA.com – Ketua Umum Forum UMKM – IKM Kabupaten Bogor Dodi Dermawan berharap Perda Kabupaten Bogor terkait Pemberdayaan Usaha Koperasi dan Usaha Mikro yang segera diundangkan dapat memberikan perlindungan terhadap para pelaku usaha.
Hal itu dikemukakan Dodi saat ditemui Bogor-kita.com seusai mengikuti jalannya rapat paripurna DPRD di gedung DPRD Kabupaten Bogor, Jumat (11/1/2019).
Perlindungan yang dimaksud menurut Dodi salah satunya terkait masuknya retail-retail besar sampai ke pedesaan sehingga mengancam keberlangsungan usaha rakyat.
“Berdasarkan Undang – undang 25 tahun 1992 dan Undang undang 20 tahun 1992 tentang perkoperasian pemerintah bisa menentukan siapa yang menjalankan usaha unggulan daerah,” tuturnya.
Dodi mencontohkan, di Ciomas dan Tamansari terkenal dengan usaha kerajinan alas kaki, namun kata Dodi, kebanyakan dari mereka bukan pengrajin namun pekerja alas kaki, karena masuknya para pengusaha dengan modal besar. Harusnya lanjut Dodi, pemerintah bisa memfasilitasi pelaku UMKM supaya bisa mandiri.
Terakhir Dodi menuturkan Perda yang segera diundangkan harus bisa mengkover empat hal untuk pelaku UMKM. Yaitu advokasi (pendampingan, perijinan, dan sertifikasi), Edukasi , Fasilitasi (pemasaran, akses permodalan) dan Perlindungan. [] Hari