Ilustrasi
BOGOR-KITA.com – Dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Megamendung, dibantah secara serentak oleh jajaran musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) setempat. Bantahan itu muncul dalam.
pertemuan yang sengaja digelar di Aula Kantor Kecamatan yang dihadiri Camat Megamendung Hadijana, Kapolsek Megamendung, Kompol Asikin, Danramil Megamendung, Endangli dan Ketua Apdesi Megamendung, Darman, dan Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Megamendung, Iwan Relawan. Iwan sendiri mengaku tidak meminta dan menerima uang dari pengusaha tempat hiburan malam (THM) pada malam Tahun Baru 2015 lalu.
“Kita tidak meminta uang kepada pemilik/pengusaha THM, hotel dan restoran di wilayah Megamendung. Hanya saja, kita menerima atau mendapatkan nasi kotak dari para pemilik dan pengusaha yang ada di wilayah. Nasi kotan itu langsung kita bagikan kepada petugas yang berjaga pada hari Natal dan Tahun Baru,” kata Iwan di hadapan sejumlah wartawan yang biasa meliput di wilayah Selatan Kabupaten Bogor, Rabu (7/1).
Namun begitu, Iwan tak menyanggah surat yang dilayangkan ke sejumlah pengusaha di wilayahnya tersebut. Surat itu, katanya, sifatnya hanya koordinasi dalam menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru. “Memang benar surat itu disebarkan. Tapi kita tidak menjemputnya kembali, karena keberadaan THM sudah tidak buka pada tahun baru. Saya tegaskan, bukan uang yang kita terima, tapi hanya nasi kotak dan air mineral,” kata Iwan.
Camat Megamendung, Hadijana mengemukakan hal sama. Pihaknya hanya menerima nasi kotak, yang langsung diberikan kepada petugas yang berjaga di lokasi, baik dari unsur kepolisian, danramil, ormas dan petugas pramuka yang membantu kelancaran tugas pengamanan Natal dan Tahun Baru.
Sementara itu, Kapolsek Megamendung, Kompol Asikin membenarkan, sama sekali tidak menerima pemberian dalam bentuk uang, melainkan hanya nasi kotak dan air mineral.
"Semua itu untuk pengamanan natal dan malam tahun baru yang langsung diberikan kepada petugas pramuka yang telah membatu keamanan dan kelancaran lalu lintas," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pengusaha THM di wilayah Puncak mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum Satpol PP Kecamatan Megamendung melalui selembar surat. Pengusaha THM tersebut mengaku memberikan nominal bervariasi mulai dari Rp300 ribu hingga Rp1 Juta.[] Harian PAKAR/Admin