Pasar Ah Poong di Sentul, Bogor
BOGOR-KITA.com– Manajemen Pasar Ah Poong, yang berlokasi di dua Desa, yakni Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang dan Desa Cadasngampar, Kecamatan Sukaraja, pada Rabu (7/1), melakukan pembongkaran sejumlah bangunan yang telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Bangunan yang dibongkar tersebut di antaranya lima kios restoran, dan sarana penyeberangan.
“Ini inisiatif dari kita saja sebagai bukti ketaatan kepada aturan Pemkab Bogor. Sebelumnya, Satpol PP juga telah menyarankan, apakah akan dibongkar sendiri atau dibongkar Satpol PP,” kata Public Relation Pasar Ah Poong, Edo Banjarnahor kepada PAKAR di sela-sela pembongkaran.
Dikatakan Edo, pembongkaran terhadap bangunan yang disegel Satpol PP tersebut memang tidak dilakukan secara sekaligus, melainkan secara bertahap. Selain soal keterbatasan alat, manajemen juga harus mengatur waktu yang tepat agar tidak mengganggu kenyamanan pengunjung di hari-hari biasa.
“Tapi, pada dasarnya, jika itu memang melanggar, sesuai yang ditentukan oleh Pol PP, kita mengikuti saja prosedur yang ada, dan Ah Poong juga tidak ingin dikatakan tidak mengikuti aturan yang berlaku,” sebutnya.
Sementara itu, H Isun, warga Desa Cadasngampar, Kecamatan Sukaraja, sangat menyayangkan pembongkaran beberapa bangunan kios milik Ah Poong tersebut. Ia mengatakan, dengan dibongkarnya bangunan itu, pasti akan ada orang yang kehilangan penghasilan, apalagi hampir mayoritas pekerja di Ah Poong merupakan warga sekitar.
“Siapa yang bertanggungjawab dengan nasib mereka, yang tadinya bekerja, sekarang menganggur. Seharusnya Pemkab Bogor membantu mencari solusi, bagaimana caranya itu jangan dibongkar, kasihan orang yang kehilangan pekerjaan,” kata H Isun.
Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP tanggal 17 Desember 2014 lalu, berbekal surat limpahan dari Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP). Korps penegak perda melakukan pemasangan dua segel sekaligus, yakni segel pengawasan dan segel bongkar. Segel pengawasan ditermpelkan pada lima bangunan restoran dan segel bongkar ditempelkan pada bangunan pusat kuliner yang dianggap melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) Cikeas. [] Harian PAKAR/Admin