Kota Bogor

Pengendara Moge Yang Langgar Ganjil Genap Kota Bogor Didenda Rp250 Ribu

Para pengendara moge yang langgar ganjil genap Kota Bogor

BOGOR-KITA.com, BOGOR- Ketiga pengendara motor gede (moge) yang melanggar ganjil genap Kota Bogor dikenakan sanksi maksimal yaitu denda sebesar Rp250.000.

Hal itu dikatakan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto usai melakukan penindakan pelanggar ganjil genap tersebut di halaman Balai Kota Bogor, Sabtu (13/2/2021).

“Mereka sudah diproses dikenakan denda maksimal sesuai dengan aturan, ini pesan untuk semua, bahwa kami tidak pandang bulu, siapapun itu pasti akan ditindak sesuai dengan aturan,” tegas Bima.

Untuk itu, lanjut Bima, dirinya mengapresiasi Kapolresta bersama jajaran yang bergerak sangat cepat untuk melacak pengendara moge yang lolos dari pemeriksaan ganjil genap.

Hal itu menurut Bima telah menjadi perhatian publik, dirinya mengakui bisa merasakan bagaimana warga adanya ketidakadilan, ada warga  yang didenda dan diputar balik, sedangkan  ini terkesan dibiarkan.

Baca juga  Pajak Karbon di Indonesia: Tantangan dari Sudut Pandang Akuntansi

“Saya apresiasi Kapolresta dan jajaran dengan sangat cepat melacak, saya kira ini pembelajaran bagi semua agar menaati aturan,” ucapnya.

Bima menjelaskan, alasan ketiga pelanggar ganjil genap tersbut dikenakan sanksi maksimal. Menurutnya sanksi ini diberikan karena dilihat dari kondisi pelanggar tersebut.

“Kalau warga yang tidak mampu kita lihat juga, tapi ini kan ada kemampuan untuk membayar seperti itu,” katanya.

Ia pun meminta kepada petugas di pos sekat dan chek point untuk tidak ragu dalam menindak pelanggar ganjil genap.

“Di lapangan jangan ragu, baik itu Dishub, Satpol PP maupn pihak Kepolisian untuk menindak tegas, jangan berpikir rumit, pelanggar harus ditindak, jangan berpikir di belakangnya ada siapa, tindak tegas harus rata untuk semua dan jangan ragu,” ujarnya. [] Ricky

Berakhir Besok, Ganjil Genap Kota Bogor Kemungkinan Besar Dilanjutkan

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top