Pengedar Sabu dan Tembakau Sintetis di Bogor Ditangkap Polisi
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Bogor Kota menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis pada Minggu (3/11/2024).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Narkoba Kompol Eka Candra, menyampaikan bahwa Sat Narkoba berhasil mengamankan dua orang pengedar sabu. Pelaku berinisial S (25), warga Sukabumi, ditangkap pada Selasa, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 04.30 WIB di daerah Ciawi, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti seberat 484 gram sabu.
“Pelaku dijanjikan upah sebesar lima juta rupiah oleh A (DPO) jika berhasil menjual sabu tersebut,” ujar Kompol Eka, Senin (4/11/2024).
Selain itu, pihak kepolisian juga menangkap SL (32), warga Tamansari, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di daerah Cipaku. Dari tangan SL, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 2,06 gram. Polisi masih memburu YO (DPO), penyuplai sabu kepada SL.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap YO yang diduga sebagai pemasok utama sabu kepada pelaku SL,” katanya.
Tak hanya itu, polisi juga menangkap satu pelaku peracik sekaligus pengedar tembakau sintetis berinisial R (46), warga Cipaku, Kota Bogor. Pelaku R ditangkap pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, dengan barang bukti seberat 97,12 gram tembakau sintetis.
“Kami masih menyelidiki akun Instagram @gan** yang diduga menyuruh pelaku R untuk meracik dan mengedarkan tembakau sintetis dengan imbalan tiga juta rupiah,” ungkapnya.
Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah Kota Bogor dan mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak terjerumus sebagai pelaku maupun korban penyalahgunaan narkotika.
Jika masyarakat mengetahui adanya peredaran narkoba atau tindak pidana lainnya dapat melapor melalui hotline Kapolresta Bogor Kota di nomor 087810010057 atau call center 110.
“Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 113 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika,” tutupnya. [] Ricky