Kab. Bogor

Yayat Supriatna Dukung Pembangunan Jalan di Kawasan Puncak Dibiayai APBN

BOGOR-KITA.com, CISARUA – Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Yayat Supriatna mendukung jalan-jalan kelas kabupaten di Kawasan Puncak dibiayai APBN.

Dia juga menyatakan jika saat ini pemerintah pusat bisa mengintervensi pembangunan khususnya jalan-jalan di kabupaten dan kota menyusul revisi undang-undang tentang jalan.

Menurutnya, Pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR bisa mengambil alih pembangunan jalan di kabupaten/kota jika Pemkab dan Pemkot memang tidak mampu secara anggaran atau pembangunan memang harus segera dilakukan karena urgen.

“Dengan ada revisi undang-undang jalan, pemerintah pusat bisa mengambil alih Jalan-jalan di tingkat kabupaten dan kota. Diambil alih dalam konteks jika kabupaten/kota tidak mampu atau tidak punya biaya atau ada masalah urgent atau penting itu bisa diatasi,” ujar Yayat Supriatna saat dihubungi wartawan, Senin (31/1/2022).

Baca juga  Pemkot dan Pemkab Bogor Lebih Baik Kerjasama Majukan 6 Kecamatan

Ia mencontohkan di Tanah Karo dimana petani di sana mengeluhkan jalan ke areal pertanian rusak parah ke Presiden Jokowi. Maka melalui perintah jalan itu bisa diperbaiki.

“Itu contoh dimana dalam undang-undang yang baru pemerintah pusat bisa membangun jalan di desa yang status jalannya milik kabupaten atau kota,” ucapnya.

Lalu, berbicara jalan raya Puncak, kata Yayat, itu sangat dimungkinkan dibangun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara meski Puncak bukan menjadi kawasan strategis pariwisata sekarang, tapi Puncak punya posisi sangat penting sekarang dalam kontek pengembangan pariwisata secara nasional juga.

“Jadi secara otomatis karena posisinya di kawasan strategis Jabodetabek jadi wajarlah kalau diambil alih sebagian besar untuk jalan-jalan lingkungan di Kabupaten Bogor itu oleh pemerintah pusat,” bebernya.

Baca juga  Plt Bupati Serahkan Penghargaan Kepada Insan Olahraga Kabupaten Bogor

Artinya ia menegaskan, dalam revisi undang-undang jalan saat ini memberikan ruang kepada pemerintah pusat, dimana Kementerian PUPR bisa intervensi terkait penanganan jalan-jalan di daerah.

Sebelumnya, anggota Komisi V DPR RI dari Partai Gerindra, Mulyadi meminta Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) untuk ikut menyelesaikan kemacetan di kawasan wisata tersebut.

Hal ini mengacu para revisi undang-undang jalan dimana Pemerintah pusat bisa mengintervensi jalan-jalan provinsi maupun kabupaten. [] Danu

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top