Pengaduan E-Commerce Terus Naik, Pakar IPB Soroti Lemahnya Perlindungan Konsumen
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Perkembangan e-commerce di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan pesat seiring meningkatnya penetrasi internet dan nilai transaksi digital. Saat ini, hampir 80 persen pengguna internet tercatat telah memanfaatkan layanan belanja daring.
Beragam kemudahan yang ditawarkan e-commerce, mulai dari efisiensi biaya, fleksibilitas waktu dan tempat, hingga kemudahan akses informasi, mendorong adopsi masif oleh konsumen. Namun di balik peluang ekonomi yang besar tersebut, konsumen justru dihadapkan pada peningkatan risiko dan kerentanan dalam transaksi digital.
Guru Besar Tetap Fakultas Ekologi Manusia IPB University, Prof. Dr. Megawati Simanjuntak, S.P., M.Si, mengungkapkan bahwa kerentanan konsumen e-commerce tercermin dari tingginya jumlah pengaduan serta lonjakan kerugian finansial yang dialami konsumen.
Data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menunjukkan pengaduan di sektor e-commerce terus meningkat dari tahun ke tahun, seiring dengan bertambahnya kerugian konsumen. Temuan ini diperkuat oleh Kementerian Perdagangan RI yang mencatat hampir seluruh laporan pengaduan konsumen berasal dari sektor e-commerce.
Selain itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menempatkan belanja online sebagai salah satu sektor dengan jumlah keluhan terbanyak. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa pesatnya pertumbuhan e-commerce belum diimbangi dengan perlindungan konsumen yang memadai, diperparah oleh tumpang tindih tanggung jawab antara platform, penjual, jasa logistik, dan penyedia layanan pembayaran.
“Keberdayaan konsumen menjadi kunci e-commerce yang adil dan berkelanjutan. Indeks Keberdayaan Konsumen nasional menunjukkan tren meningkat, dari kategori paham pada awal periode pengukuran hingga mencapai kategori kritis pada 2025,” ujarnya saat konferensi pers pra orasi ilmiah pada Kamis (12/2/2026).
Meski demikian, Prof. Megawati menilai perilaku komplain konsumen masih tergolong lemah. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara tingkat pengetahuan konsumen dengan kemampuan untuk bertindak. Tanpa penguatan pengetahuan, sikap, dan keterampilan, posisi tawar konsumen tetap rendah, terutama di ruang digital yang sarat dengan asimetri informasi.
Risiko dalam transaksi e-commerce pun semakin kompleks, mencakup penipuan daring, pelanggaran data pribadi, misinformasi, hingga praktik manipulatif seperti dark pattern.
“Rendahnya kesadaran dan kemampuan konsumen dalam mendeteksi praktik tersebut membuat keputusan belanja kerap dipengaruhi oleh desain antarmuka dan iklan yang menyesatkan. Dampaknya bukan hanya kerugian ekonomi, tetapi juga menurunnya kepercayaan terhadap ekosistem e-commerce,” katanya.
Dalam konteks kelembagaan, sistem hukum perlindungan konsumen di Indonesia dinilai telah memiliki fondasi yang relatif lengkap. Namun tantangan utama masih terletak pada penegakan hukum di ruang digital, khususnya terkait yurisdiksi lintas negara, efektivitas online dispute resolution, kesenjangan literasi digital, serta ketimpangan posisi tawar antara konsumen dan platform besar.
Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan strategi pemberdayaan dan rekomendasi kebijakan yang bersifat multidimensional dan kolaboratif. Pemerintah didorong memperkuat implementasi Strategi Nasional Perlindungan Konsumen, akademisi mengembangkan riset interdisipliner berbasis bukti, pelaku usaha menerapkan prinsip consumer-by-design, serta masyarakat berperan aktif dalam advokasi dan edukasi publik.
“Konsumen yang terlindungi dan berdaya merupakan fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi digital yang tidak hanya besar secara ekonomi, tetapi juga adil, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh pihak,” pungkasnya. [] Ricky
