BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Bupati Bogor Ade Yasin meminta agar kepala desa yang baru tidak mengganti perangkat desa. Hal ini dikemukakan Ade Yasin dalam sambutan saat melantik 222 kepala desa yang terpilih pada pilkades serentak 3 Nomper 2019, di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Rabu (18/12.2019).
Alasan Ade Yasin adalah karena perangkat desa sudah dilatih menggunakan dana APBD dan sudah lama menjadi bagian dari pemerintahan desa sehingga mengetahui hak ichwal desa.
Menanggapi hal ini, Sabilillah, Asisten Peneliti Lembaga Kajian Network South East Asian Studies (NSEAS), di Bogor Jawa Barat, Jum’at (20/12/2019) menegaskan, perangkat desa seperti sekretaris desa memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dan strategis pada pemerintahan desa, terutama dalam kaitan administrasi desa dan kearsipan.
Sekretaris desa mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, mengoordinasikan tugas-tugas dan membina kepala urusan, membantu pelayanan ketatausahaan kepada kepala desa.
“Berkaitan dengan hal tersebut, sekretaris desa dituntut memiliki kemampuan administratif yang baik, sebab tolak ukur pelayanan masyarakat yang baik salah satunya terlihat dari manajemen arsip yang baik pula,” jelas Sabilillah.
Pria yang memulai karirnya di lembaga kajian NSEAS pada tahun 1999 ini menyebutkan, merujuk pada Undang undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip desa dari tahun ke tahun dan dari periode ke periode tidak boleh hilang atau dihilangkan, rusak atau dirusak.
Namun, fakta yang terjadi selama ini, sekretaris desa yang berganti figur bersamaan dengan bergantinya kepala desa yang baru menjadi salah satu persoalan cukup serius.
“Tak jarang arsip desa menjadi persoalan di saat pergantian kepemimpinan tersebut. Problem yang masih terjadi, seperti kehilangan arsip atau tidak adanya serah terima arsip pejabat lama kepada pejabat baru,” tegas Sabilillah.
Problem kearsipan desa ini, kata Sabilillah, umummya juga terjadi pada arsip kependudukan maupun pajak bumi bangunan (PBB), dan arsip penting desa lainnya. Sehingga pemerintah desa dianggap perlu menguasai dan menerapkan arsip berbasis digital, termasuk penyediaan depo arsip yang memadai serta sumber daya manusia yang andal.
“Rentannya penggantian sekretaris desa seiring pergantian kepala desa inilah yang menimbulkan pemikiran bahwa sekretaris desa harus berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki integritas, komunikatif, dan kemampuan administrasi, serta manajemen arsip yang mumpuni. Dan, ini salah satu solusinya,” jelas pria juga aktif di Kehumasan Dewan Kesenian Bogor. [] Hari