Properti

Pemkot Mendukung DPRD Revisi Perda Tentang Bangunan

BOGOR-KITA.com – Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman mengapresiasi DPRD Kota Bogor yang saat ini sedang melakukan pembahasan terkait revisi Perda Nomor 7 tahun 2008 tentang Bangunan Gedung.

“Pemkot Bogor sangat mengapresiasi perubahan perda tersebut dan mendukung penuh perwujudannya,” kata Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, di Bogor, Rabu (5/11).

Usmar mengemukakan, salah satu formula jitu dalam menangani banyaknya permasalahan bangunan dan gedung di Kota Bogor memang harus dengan melakukan perubahan pada Perda Nomor 7 tahun 2008 tentang Bangunan Gedung itu,” tandas Usmar.

Menurut Usmar, perubahan perda itu akan menghilangkan sekat-sekat jeda waktu dalam pemberian sanksi terhadap bangunan dan gedung bermasalah. Artinya akan terjadi efisiensi waktu dalam memberikan sanksi terhadap bangunan bermasalah.

Baca juga  Pembongkaran Bangunan Bermasalah, Tunggu Revisi Perda 7 Tahun 2006

“Jadi nanti tidak perlu lagi memberikan tenggang waktu atau atau memberikan teguran, tetapi langsung saja dibongkar bangunan bermasalah tersebut. Mekanismenya nanti adalah menurunkan PPNS ke lapangan,” papar Usmar. [] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top