Kota Bogor

Pemkot Cut-Off Direksi PDJT, Kepala DLLAJ Diusulkan Jadi Caretaker

Usmar Hariman

BOGOR-KITA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menghentikan (cut off) masa aktif Direksi Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT), terhitung mulai Minggu (24/5/2015).

Wakil Walikota Usmar Hariman menegaskan, cut-off tersebut dilandaskan pada situasi dan kondisi PDJT yang sekarang. Usmar menyebut situasi yang dialami PDJT sekarang. Pertama, akan berakhirnya masa jabatan direksi pada 27 juli 2015 mendatang. Kedua, kondisi dan situasi kritis manajemen perlu diperbaiki dalam upaya menjaga operasional pelayanan pada masyarakat. Tiga, adanya rekomendasi DPRD tentang langkah-langkah penyehatan atau pembubaran PDJT. Keempat, kebijakan nasional di mana Kota Bogor dipilih sebagai pilot projeck transportasi massal perkotaan melaui bantuan 30 bus tahun 2007 lalu.

Baca juga  Harry Ara Layangkan Surat Terbuka Kepada Sugeng Teguh Santoso

Menurut Usmar, melihat situasi dan kondisi minimal 4 hal tersebut, dinilai diperlukan langkah-langkah kongkrit.  Agar fungsi layanan tetap berjalan di tengah-tengah lumpuhnya manajemen  PDJT, kata Usmar, diperlukan segera, 1. Melakukan cut off direksi dan mengurangi seluruh karyawan, sehingga pendapatan dari tiketing sebagai satu-satunya sumber income mampu tetap menjalankan operasional angkutan. 2. Untuk menanggulangi beban karyawan saat dirasionalisasi , perlu dicarikan upaya dana talangan dalam pinjaman ataupun bentuk lainnya, agar karyawan yang diistirahatkan mendapatkan hak-haknya sesuai aturan, walau mungkin harus disesuaikan dengan anggaran yang didapat. 3. Sesegera mungkin, setelah cut off seluruh direksi, pelaksana sementara PDJT diusulkan dipegang oleh Kepala DLLAJ,  yang nantinya akan menunjuk pejabat terkait sekelas eselon 3. Tugas pokoknya untuk mempersiapkan segalanya, saat direksi baru terbentuk. “Usulan Kepala DLLAJ sebagai caretaker PDJT, semata-mata dalam rangka penyelamaatan seluruh aset PDJT dan keberlangsungan dalam melayani masyarakat,” kata Usmar, seraya menambahkan semua itu dilakukan ddalam rangka menjadikan tahun 2015 sebagai tahun pembenahan BUMD di Kota Bogor. [] Boy

Baca juga  DPRD Kota Bogor akan Bahas 17 Raperda Pada Masa Sidang Ketiga 2018

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top