BOGOR-KITA.com, BOGOR – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melakukan penyegelan Tempat Hiburan Malam (THM) X-Clusive di Jalan Siliwangi Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Senin (15/6/2020).
Penyegelan dilakukan karena THM tersebut melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional. Pasalnya di masa PSBB Proporsional ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor baru mengizinkan rumah makan, resto dan cafe untuk beroperasi.
Bima mengatakan, banyak warga menanyakan ihwal boleh tidaknya THM dibuka di masa PSBB Proporsional. Dirinya menjawab bahwa hanya rumah makan, cafe dan restoran boleh buka itu pun harus menaati protokol kesehatan.
“Kemarin kami cek dan berdasarkan bukti-bukti didapatkan fakta bahwa di sini ada keributan, dan keributan itu juga karena tidak ditaatinya saat PSBB proporsional, tidak ada physical distancing sehingga ada kerumunanan dan mengakibatkan keributan,” ungkap Bima kepada wartawan.
Berdasarkan aturan Pemkot Bogor, lanjut Bima, dirinya memerintahkan Satpol PP menyegel THM ini dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengkaji pemberian izin tempat ini secara menyeluruh, apabila ada pelanggaran berat maka akan dicabut izinnya.
“Penyegelan ini tidak akan kami patok waktunya. Pokoknya kami tutup dahulu sampai DPMPTSP mengakji secara keseluruhan bahkan tempat ini bisa ditutup secara permanen,” katanya
Bima menjelaskan, menurut catatan di THM ini sering terjadi perkelahian. Menurutnya izin diskotik di Kota Bogor tidak ada lagi, untuk itu tempat ini izinnya cafe, karaoke dan resto, kemudian dilihat ada musik walaupun play list tapi tetap saja ada hiburan dan kerumunan sehingga mengakibatkan perkelahian.
“Sekarang ini kondisinya lagi prihatin, rumah makan, restoran dan cafe ini dibuka untuk menghidupkan ekonomi bukan untuk menghidupkan kriminalitas,” tegasnya.
Senada, Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah menuturkan, bahwa di Kota Bogor tidak ada namanya diskotik tapi dalam pelaksanaannya masih ada penyimpangan seperti di sini. Karena itu dipastikan pengawasan diperketat, karena Sabtu (13/6/2020) malam dicek dan diawasi 33 tempat yang biasa menyediakan live music.
“Saya harap ini menjadi pelajaran bagi pengusaha lainnya, karena dibukanya sektor ekonomi ini bukan sudah aman tapi agar menghidupkan kembali sektor ekonomi. Tapi belum diperbolehkan juga untuk disk jockey (DJ) performance seperti di sini,” ucap Agus.
Agus menjelaskan, sejauh ini sudah ada dua THM yang disegel, seiring dibukanya resto dan cafe ini tidak boleh ada DJ dan karaoke. Kalaupun ada live music harus dicek dahulu sesuai ketentuan protokol kesehatan, apakah pengunjung 50 persen dari jumlah kapasitas cafenya. Nanti akan dibuat kajiannya ke DPMPTSP Kota Bogor sesuai perintah Wali Kota Bogor, berikutnya yang bersangkutan komitmen dengan izin yang dimiliki.
“Kalau untuk cafe dan resto sudah itu saja, tidak boleh yang lain. Jangan menyimpang juga jam operasional yang melanggar. Untuk Club 19 dibuka segel di depan dan disegel bagian room karaokenya karena mereka punya hak atas resto dan cafe. Kami pastikan tidak ada room karaoke yang buka, kita hargai juga karyawan resto dan cafe yang mencari nafkah. Belum ada karaoke yang buka, ada beberapa laporan tapi saat dicek ditutup. Ada beberapa lokasi ada menyiapkan live musik dan DJ, ada dua tiga tempat lagi. Saya harap pengusaha bisa taat,” jelasnya. [] Ricky